Kopi TIMES

Catatan Jogja Corruption Watch terhadap Penanganan Dugaan Korupsi di Yogyakarta

Kamis, 09 Desember 2021 - 10:19 | 76.10k
Baharuddin Kamba adalah aktivis Jogja Corruption Watch atau JCW.
Baharuddin Kamba adalah aktivis Jogja Corruption Watch atau JCW.

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPERINGATAN Hari Antikorupsi se-Dunia pada 9 Desember tahun 2021 tidaklah sepenuhnya menjadi kabar yang menggembirakan. Ya, itu karena upaya pemberantasan korupsi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum jauh dari panggang api. Dari catatan Jogja Corruption Watch (JCW), sejumlah perkara dugaan tindak korupsi belum tuntas bahkan ada yang mandeg.

Sejumlah perkara tersebut baik yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan. Bahkan, perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih jauh panggang dari api. Masih jauh dari harapan masyarakat.

Ya, sebut saja kasus dugaan korupsi pada renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Sejak 23 November 2020 hingga peringatan Hari Antikorupsi 2021 ini, KPK masih berkutat pada pemeriksaan para saksi dan penyitaan dokumen terkait. KPK terkesan lamban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016 - 2017 pada Pemerintah Provinsi DIY, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar.

Sudah sekian banyak saksi (kabarnya sudah mencapai belasan saksi) yang diperiksa oleh penyidik KPK namun belum juga diumumkan tersangkanya. Alasannya, kebijakan pimpinan era Firli Bahuri bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan  bersamaan dengan penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Kemudian, ada juga kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Gunungkidul, DIY Tahun Anggaran 2015. Yakni, uang yang berasal dari jasa dokter laboratorium sejak tahun 2008 hingga 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari Gunungkidul, DIY.

Berdasar perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, diduga ada kerugian negara sebesar R  470 juta. Polda DIY yang menangani kasus ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni masing-masing II mantan Direktur RSUD Wonosari dan AS mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Gunungkidul DIY. 

Hingga kini, berkas kasus tersebut masih bolak-balik antara Polda DIY dan Kejati DIY dengan alasan masih diperlukan alat bukti yang cukup. Kasus ini terkesan lamban penanganannya.

Karena itu, agar perkara ini cepat tuntas dan terang benderang perlu ada supervisi dari KPK. Publik DIY juga perlu tahu hasil dari supervisi yang dilakukan KPK terhadap kasus RSUD Wonosari ini seperti apa.

Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung terkait kasus RSUD Wonosari.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo, DIY. Ironis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo kalah dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Wates yang diajukan oleh mantan tersangka Rusdi Suwarno pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo.

Ini tidak hanya kado pahit pada peringatan Hari Antikorupsi tetapi juga kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. Semoga, Kejari Kulonprogo lebih mengedepankan profesiolitas ketimbang asal kejar tayang dalam penuntasan kasus GOR Cangkring Kulonprogo ini. Semoga, penanganan dugaan korupsi di DIY segera tuntas. Jogja Corruption Watch mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Yogyakarta. (*)

* Penulis Baharuddin Kamba adalah aktivis Jogja Corruption Watch atau JCW.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES