Wisata

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkab Jombang Izinkan Wisata Dibuka

Rabu, 08 Desember 2021 - 18:50 | 30.29k
Budi Winarno, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Budi Winarno, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Setelah Pemerintah Pusat resmi meniadakan PPKM level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tetap menerapkan kebijakan pengetatan selama perayaan Hari Raya Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut diambil Pemkab Jombang sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 selama libur Nataru berlangsung.

Melalui Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, untuk perayaan tahun baru yang melibatkan masa banyak tidak diperbolehkan.

"Kalau kegiatan yang sifatnya peribadahan agama masih diperbolehkan. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari jumlah semestinya," katanya, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan hasil rapat dengan Kemendagri tidak diterapkannya PPKM level 3 dikarenakan sudah ada kajian mengenai jumlah vaksinasi di Indonesia sudah hampir menyeluruh.

"Di Jombang sendiri vaksinasi sudah mencapai 65 persen lebih. Dengan target tahun ini mencapai 75 persen," jelasnya.

Kemudian, juga ada kabar baiknya untuk tempat wisata selama Nataru diperbolehkan buka dengan standar pengetatan yang telah ditentukan. "Boleh, tapi wajib prokes, sudah vaksin dan pengunjung 50 persen," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang sempat memberikan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru berlangsung tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa termasuk penutupan wisata di Kabupaten Jombang.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES