Kopi TIMES

Refleksi Hari Anti Korupsi, Masyarakat Semakin Anti Korupsi?

Rabu, 08 Desember 2021 - 18:22 | 80.03k
Hayu Wuranti, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jawa Tengah.
Hayu Wuranti, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jawa Tengah.

TIMESINDONESIA, JAWA TENGAH – Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kasus korupsi yang menjadi trending topik di tahun 2021.

Antara lain kasus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar karena terbukti bersalah dalam korupsi bansos Covid-19. Selain korupsi bansos Covid-19, ada beberapa kasus korupsi terbesar di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Tanggal 9 Desember, diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Internasional oleh berbagai negara di belahan dunia. Hari Anti Korupsi dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. 

Di Indonesia, guna mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka panjang tahun 2012–2025 dan jangka menengah tahun 2012–2014.

Pada tahun 2018, Stranas PPK tersebut disempurnakan menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Stranas PK memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi. Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung.

BPS telah melaksanakan sejak 2012 hingga 2021 (kecuali tahun 2016) Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), yang bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), gratifikasi (gratification), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian/pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat.

Sementara itu, Dimensi Pengalaman merupakan pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Nilai IPAK berada pada skala antara 0 sampai dengan 5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Nilai IPAK Semakin Meningkat, Masyarakat Semakin Anti Korupsi

Walaupun nilai IPAK di bawah target RPJMN dimana target IPAK 2021 adalah 4,03, namun nilainya cenderung mengalami kenaikan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir. Pada tahun 2012 nilai IPAK tercatat sebesar 3,55 meningkat hingga tahun 2020 menjadi 3,88. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia semakin memiliki sikap anti korupsi. Jika dilihat dari dimensi penyusunnya, nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkat sebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 (3,90) sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 (3,91).

Lebih dalam lagi, nilai IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat perdesaan (3,83). Hal ini mengandung arti masyarakat perkotaan cenderung lebih anti korupsi dibandingkan masyarakat pedesaan.  Dilihat dari tingkat pendidikan, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2021, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99.  Sedangkan dari sisi kelompok umur, masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40–59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Tahun 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89; usia 40–59 tahun sebesar 3,88; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.

Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya persoalan hukum dan penegakan hukum semata-mata melainkan persoalan sosial dan psikologi sosial yang sungguh sangat parah dan sama parahnya dengan persoalan hukum sehingga wajib segera dibenahi secara simultan. Korupsi juga merupakan persoalan sosial karena korupsi mengakibatkan tidak adanya pemerataan kesejahteraan dan merupakan persoalan psikologi sosial karena korupsi merupakan penyakit sosial yang sulit disembuhkan.

Masyarakat seharusnya berperan serta aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

***

*)Oleh : Hayu Wuranti, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jawa Tengah.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES