Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pamekasan

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:21 | 44.16k
Bea Cukai Madura saat musnahkan ribuan batang rokok ilegal bertempat di TPA Angsanah Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Bea Cukai Madura saat musnahkan ribuan batang rokok ilegal bertempat di TPA Angsanah Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANBea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa ribuan batang rokok ilegal bertempat di TPA Angsanah Pamekasan, Rabu (08/12/2021).

Penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp3.113.577.720 (tiga miliar seratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.595.026.455 (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun.

"Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah," pungkasnya.

Bea Cukai Madura a

Selanjutnya, pihaknya mengapresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

"Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama pemerintah daerah di 4 kabupaten mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep," bebernya.

Yanuar Calliandra, mengatakan di Kabupaten Bangkalan dirinya bersama-sama menggelar operasi pengecekan di jembatan Suramadu dan berhasil menggagalkan peredaran sejumlah rokok ilegal yang akan keluar Madura.

"Di Kabupaten Sampang kita mengadakan ratusan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat. Tidak lupa di Pamekasan dan Sumenep juga akan kita bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau,"sambungnya.

Kegiatan di atas, kata Yanuar merupakan upaya nyata Bea Cukai Madura untuk memberantas rokok ilegal demi kesejahteraan Madura. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES