Politik

Nasim Khan Minta Debitur KUR yang Terdampak Erupsi Gunung Semeru Dapat Restrukturisasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:59 | 40.39k
Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. H M Nasim Khan (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. H M Nasim Khan (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. H M Nasim Khan meminta kepada pihak Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara) untuk memberikan restrukturisasi terhadap debitur KUR yang terdampak erupsi Gunung Semeru.

"Saya akan menyampaikan kepada Direktur-direktur Bank Himbara, khususnya yang menjadi mitra kerja Komisi VI, untuk dapat memberikan restrukturisasi kepada Debitur KUR korban semeru di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang," kata Nasim Khan, Rabu (8/12/2021).

Dia menyebut, ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2017, tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

M-Nasim-Khan-2.jpg

Restrukturisasi debitur KUR sendiri dapat disalurkan kepada pihak terdampak berupa perpanjangan waktu pembayaran dengan sejumlah pertimbangan kondisi hingga prospek usaha, cashflow, maupun  kemampuan bayar debitur dan dapat dilakukan pada kredit yang sama.

Namun tidak diperbolehkan untuk menambah tunggakan bunga ke pokok pinjaman. Selebihnya, debitur juga dapat melakukan mengajukan perpanjangan waktu kredit kepada pihak penyalur KUR.

Penambahan atau perpanjangan jangka waktu kredit bisa dilakukan setelah ada konfirmasi dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan kredit program, khususnya KUR atas validitas data rekening KUR yang akan diberikan restrukturisasi.

Selain itu plafon kredit juga bisa ditambahkan dengan mempertimbangkan kondisi terkini usaha milik korban terdampak erupsi gunung semeru serta kemampuan untuk membayar.

M-Nasim-Khan-3.jpg

Pemberian kelonggaran waktu juga disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa pelonggaran yang diberikan, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga, bahkan keringanan yang diberikan mencapai 50 persen untuk tunggakan bunga.

Sebagai informasi, erupsi gunung semeru terjadi dalam beberapa waktu terakhir, sekurabgnya sebanyak 5.205 warga terdampak dan sekira 2.004 jiwa diungsikan di 19 titik lokasi yang disebar di sejumlah wilayah.

Atas peristiwa tersebut, Nasim Khan bersama pihaknya mengindahkan arahan Ketum PKB, H Ahmad Muhaimin Iskandar agar peka untuk selalu hadir ditengah masyarakat yang sedang dilanda musibah.

Tanpa terkecuali semua lini PKB bergerak, termasuk garda bangsa beserta seluruh organisasi sayap PKB untuk memberikan walas asih, bentuk kepedulian kepada korban terdampak erupsi gunung semeru.

"Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, khususnya Fraksi PKB menyampaikan turut prihatin dan duka yang mendalam atas musibah erupsi gunung semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur," ungkap Nasim.

Sebagai langkah sigap, Kapoksi PKB Komisi VI DPR RI, Nasim Khan akan meminta Kementerian BUMN khususnya Bank Himbara penyalur KUR ataupun Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan Programnya ULam atau Mekaar, agar melakukan inventarisir pelaku UMKM di wilayah terdampak erupsi Gunung Semeru, agar segera mendapatkan restrukturisasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES