Peristiwa Daerah

Rumah Dinas Mantan Kadinkes Kota Malang Bakal Dieksekusi

Rabu, 08 Desember 2021 - 15:38 | 52.35k
Suasana rumah dinas mantan Kadinkes Kota Malang yang bakal dieksekusi oleh Pemkot Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana rumah dinas mantan Kadinkes Kota Malang yang bakal dieksekusi oleh Pemkot Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGRumah Dinas (Rumdin) yang berada di Jalan Dieng Nomor 23 A, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen sebentar lagi bakal dieksekusi oleh Pemkot Malang. Rumah tersebut, ternyata rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang (Kadinkes Kota Malang), yakni dr Mahendra dan dr Pasaribu yang dikabarkan telah meninggal dunia dan sudah lama kosong.

Dalam tahapannya, Pemkot Malang telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Polsek Klojen untuk membahas eksekusi rumah dinas tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Malang sudah melakukan berbagai tahapan lain, seperti persidangan di PN Kota Malang sebelum menetapkan eksekusi rumah tersebut.

Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno mengatakan, dalam tahapan yang dilakukan selama ini tak mengalami kendala dan saat ini sudah masuk dalam PK (Peninjauan Kembali).

"Sementara ya penertiban aset Kota Malang yang sebenarnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Disini sudah PK, sudah Inkrah juga antara kami dan keluarga penghuni," ujar Suparno, Rabu (8/12/2021).

Suparno mengungkapkan, untuk eksekusi rumah dinas tersebut masih dalam tahap pembahasan lagi. Pihaknya menjadwalkan pada Senin depan (13/12/2021) bakal mendatangkan pihak keluarga penghuni rumah dinas sebagai bentuk komunikasi lanjutan.

Pertemuan tersebut, kata Suparno, dilakukan sebagai langkah koordinasi untuk penetapan waktu eksekusi dan meminimalisir agar rumah dinas yang sebagai aset Pemkot Malang agar tak dikuasi oleh orang yang tidak berhak.

"Ini juga menjalankan pengawasan dari Kopsurgah KPK salah satunya penguasaan dari pihak ketiga harus ditertibkan. Ini penertiban aset daerah," ungkapnya.

Tak hanya rumah dinas di Jalan Dieng Nomor 23 A saja yang bakal dieksekusi oleh Pemkot Malang. Akan tetapi juga termasuk rumah di Nomor 23 yang menjadi satu kesatuan dari rumah dinas tersebut yang juga ikut dieksekusi oleh Pemkot Malang.

"Penertiban aset kita lakukan dengan cara humanis. Ini rapat persiapan," imbuhnya.

Sebagai informasi, dari pantauan lapangan, dari Rumah Dinas mantan Kadinkes Kota Malang yang berada di Jalan Dieng Nomor 23 A tersebut terlihat hanya ada mobil yang terparkir di dalam dan rumah sebelahnya terlihat kosong total tanpa penghuni. "Kan itu rumah jabatan, beliau sudah meninggal dunia dan telah menjabat lama. Karena ini sudah putusan ya. Perkara hadir atau tidak kami sudah undang (pihak ketiga)," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES