Peristiwa Nasional

Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Desember 2021 - 08:01 | 45.94k
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa. (FOTO: Antara)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ia diyakini melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa meminta menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa dikutip Selasa (7/12/2021). Heru lanjut jaksa, telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.

Jaksa menguraikan, Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum.

"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," jelasnya.

Selain itu, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp 12 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

"Bahwa terdakwa Heru Hidayat adalah pihak yang mengatur investasi saham reksadana, terdakwa dan afiliasinya Joko Hartoni dan Piter Rasiman dan Maudy Mangke, bahwa terdakwa Heru Hidayat bertujuan menyamarkan asal usul kekayaan pada investasi PT ASABRI dengan cara menempatkan rekening sendiri atau pihak lain melalui nominee-nominee, dan sejumlah rekening bank perusahaan beserta anak perusahaan dan lainnya," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, perbuatan terdakwa bersama Adam Damiri, Sonny Widjaja telah menimbulkan keriguan negara Rp 22,7 triliun. Terdakwa memperoleh keuntungan tidak sah sejumlah Rp 12.643.400.946.200 (triliun), bahwa untuk menyamarkan asal usul kekayaan terdakwa membelanjakan sejumlah aset.

Dalam sidang ini ada 8 terdakwa. Mereka bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 triliun. Antara lain:

1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri,

2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja

3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi

4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto

5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi

6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat

7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo

8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Yang sudah dituntut lebih dulu adalah Sonny Widjaja, yakni dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang ini para terdakwa didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama. Sonny Widjaja dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.

Kata jaksa, Heru Hidayat bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES