Soal Hasil Tes PCR Lebih Cepat, Kemenkes RI Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya Tambahan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menegaskan, hasil pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR yang keluar lebih cepat, tidak boleh ditarik biaya tambahan lagi.
Biaya tarif tes PCR pun tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang sudah ditetapkan, yakni Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
"Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Penetapan tarif tertinggi tes PCR yang diterbitkan Kemenkes, agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Selain itu, memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.
Abdul Kadir menegaskan dan meminta kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium khusus untuk pemeriksaan Covid-19.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Kesehatan untuk memerhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 di rumah sakit," jelasnya.
"Sebab, pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR (tes PCR)dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," tutup Abdul Kadir dalam keterangan resmi Kemenkes RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |