Peristiwa Internasional

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara karena Melanggar Pembatasan Covid-19

Senin, 06 Desember 2021 - 15:29 | 39.91k
Aung San Suu Kyi, 76, (FOTO: Reuters)
Aung San Suu Kyi, 76, (FOTO: Reuters)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemimpin Myanmar terguling, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara, Senin (6/12/2021) siang atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan Covid-19.

Ini merupakan vonis pertama dari serangkaian tuduhan yang bisa memenjarakannya seumur hidup.

Dilansir BBC, kelompok hak asasi amnesty menyebut tuduhan itu palsu, dengan mengatakan itu adalah contoh terbaru dari tekad militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar.

Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut perbedaan pendapat dan melanggar aturan Covid-19 di bawah undang-undang bencana alam.

Suu Kyi menghadapi total 11 dakwaan, yang secara luas dikecam sebagai tidak adil, dan dia telah membantah semua tuduhan itu

Aung San Suu Kyi berada di bawah tahanan rumah sejak kudeta militer pada Februari 2021 yang menggulingkan pemerintah sipil terpilihnya. Tidak jelas kapan atau apakah Suu Kyi akan ditempatkan di penjara.

Terdakwa lainnya, Win Myint, mantan presiden Myanmar dan sekutu partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi, juga dipenjara pada hari Senin selama empat tahun dengab tuduhan yang sama.

Wanita berusia 76 tahun itu telah "dianiaya" dengan berbagai tuduhan, termasuk beberapa tuduhan korupsi dan melanggar undang-undang rahasia resmi.

Dalam satu kasus, Suu Kyi dihukum karena melanggar pembatasan Covid-19 hanya karena melambai pada sekelompok pendukung selama kampanye pemilihan tahun lalu sambil mengenakan masker dan pelindung wajah.

Di sisi lain dia dinyatakan bersalah karena menghasut kerusuhan untuk sebuah pernyataan yang menyerukan penentangan publik terhadap kudeta, padahal yang mengeluarkan pernyataan adalah partainya setelah dia ditahan.

Pengacara Suu Kyi, yang menjadi satu-satunya sumber informasi tentang proses hukum, juga telah diberi perintah pembungkaman yang melarang mereka untuk memberikan informasi.

Sedikit yang terlihat atau terdengar tentang dia selain dari penampilannya di pengadilan yang singkat.

Seorang juru bicara Pemerintah Persatuan Nasional yang baru dibentuk, sebuah kelompok yang terdiri dari tokoh-tokoh pro-demokrasi dan penentang kudeta, sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa Suu Kyi sedang berjuang.

"Dia tidak baik-baik saja... jenderal militer sedang mempersiapkan 104 tahun hukuman untuknya di penjara. Mereka ingin dia mati di penjara," kata Dr Sasa.

Militer telah merebut kekuasaan dengan tuduhan kecurangan pemilih dalam pemilihan umum yang diadakan tahun lalu di mana NLD menang telak.

Namun, pemantau pemilu independen mengatakan pemilu itu sebagian besar bebas dan adil.

Kudeta tersebut memicu demonstrasi yang meluas dan militer Myanmar telah menindak pengunjuk rasa, aktivis, dan jurnalis pro-demokrasi.

Aung San Suu Kyi adalah satu dari lebih dari 10.600 orang yang telah ditangkap oleh junta sejak Februari, dan setidaknya 1.303 lainnya tewas dalam demonstrasi di Myanmar, menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES