Pemerintahan

BPPB Kemenristek Dikbud RI Gelar Diseminasi NSPK Layanan Kebahasa dan Hukum

Minggu, 05 Desember 2021 - 09:30 | 41.28k
Dr. Asrif M.Hum saat memberikan sambutan di acara Diseminasi (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Dr. Asrif M.Hum saat memberikan sambutan di acara Diseminasi (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BPPB Kemenristek Dikbud RI) menggelar Diseminasi Hasil Kajian Tematik dan NSPK (Norma,Standart, Prosedur dan Kriteria).

Acara tersebut digelar di Ciputra World Surabaya pada tanggal 4 Desember 2021 yang diikuti oleh beberapa pihak mulai dari penegak hukum hingga mahasiswa Fakultas Hukum.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kombespol Asep Rosadi selaku Dirbinmas Polda Jatim dan sekaligus menjadi pemateri mengenai 'Cerdas dan Bijak Penggunaan Media Sosial' dan juga Kepala Balai Bahasa Jawa Timur Dr. Asrif M.Hum.

Asrif b

Badan Bahasa melihat penggunaan media sosial yang memiliki dampak negatif khususnya pengguna yang dapat terjerat hukum, karena kesalahan bahasa di media sosial.

Diseminasi tersebut bertujuan untuk membantu para aparat penegak hukum dalam menangani kasus hukum yang terkait dengan penggunaan bahasa.

Badan Bahasa juga akan memberikan keterangan atau penjelasan mengenai makna suatu tuturan atau tulisan, apalagi sekarang maraknya ujaran kebencian di media sosial.

Asrif mengungkapkan bahwa diseminasi hasil kajian tematik tersebut lebih mengenalkan Badan Bahasa kepada masyarakat khususnya badan hukum untuk melibatkan ahli bahasa dalam suatu perkara khususnya media sosial.

Asrif c

"Nah kan hadir segera untuk menyampaikan ini agar masyarakat tidak kebingungan dan itu menandakan negara hadir untuk membantu masyarakat dalam penanganan kasus-kasus bidang bahasa," ungkap Asrif.

Di Balai Bahasa Jatim, penanganan bahasa hukum sudah cukup tinggi permintaan dari baik advokat ataupun dari pihak Polres. Balai Bahasa sangat terbuka khususnya untuk badan hukum maupun media yang informasi tersebut belum benar-benar diterima.

"Sepertinya di kalangan lembaga bantuan hukum ini belum sampai, maka rencana-rencana ke depan kami akan memasifkan pertemuan seperti ini, misalnya LBH ini kan punya segudang masyarakat yang biasa mereka dampingi, begitu pula jurnalis untuk bekerja sama mengabarkannya, ini tugas kita bersama," tambah Asrif.

Asrif mengungkapkan harapan terselenggaranya acara yang digelar BPPB Kemenristek Dikbud RI tersebut, sebagai Balai Bahasa dapat membantu masyarakat dalam kasus hukum. "Kemudian juga mengabarkan kepada masyarakat bahwa, bagaimana tindak ujaran kebencian bisa berdampak seperti ini karena justru munculnya aturan ini bukan untuk memenjarakan orang, tapi menghindarkan orang agar tidak terkait dengan kasus bahasa dan hukum," harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES