Peristiwa Daerah

OJK RI: Lapor ke Polisi Jika ada Teror Pinjol Ilegal

Sabtu, 04 Desember 2021 - 17:37 | 49.21k
Diskusi Maraknya Pinjol Ilegal. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Diskusi Maraknya Pinjol Ilegal. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPinjaman Online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Kabupaten Probolinggo, semakin marak. Bahkan, saat ini terdapat ratusan penyedia Pinjol ilegal yang masih beredar melalui media sosial.

"Tahun 2021 ini sekitar 811-an," kata Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan non Bank dan Pasar Modal pada OJK Malang, Indrawan Nugroho Utomo.

Hal itu diungkapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK RI) pada seminar yang digelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Probolinggo, dengan tema Maraknya Pinjol Ilegal dan Ancaman Cyber Cryme, di aula pantau Bohay, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (4/12/2021).

Indrawan Nugroho Utomo, dalam acara tersebut mengatakan, jika ada masyarakat yang menemukan ada unsur pemaksaan dalam memperoleh dan menagih pinjaman yang dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman online yang ilegal, Ia menyarankan, untuk segera melapor ke polisi.

Namun jika hal tersebut dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK, maka pihaknya akan segera menindak penyedia jasa pinjol tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Silahkan kalau ada teror ancaman atau intimidasi laporkan kepada Kepolisian, kalau legal silahkan laporkan ke kami, kami akan tindaklanjuti," kata dia.

Ketua HIPMI Kabupaten Probolinggo, Galih Teguh Wahono mengatakan, pihaknya sengaja mengemas diskusi akhir tahun ini dengan teman.

"Maraknya Pinjol Ilegal, dan Ancaman Cyber Crime" dengan peserta dari organisasi kepemudaan dan masyarakat (OKP), sehingga nantinya para peserta bisa menyampaikan hasil dari diskusi akhir tahun ini kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjol ilegal. 

"Target utama kita adalah masyarakat Kabupaten Probolinggo, yang mana akhir akhir ini terkait pinjol yang sifatnya ilegal itu sangat berbahaya bagi masyarakat khsusnya Kabupaten Probolinggo," tandas Galih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES