Peristiwa Daerah

Belum Kantongi Izin, Menara Telekomunikasi di Pintusinga Disegel Satpol PP Kota Banjar

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:42 | 39.31k
Petugas Satpol PP saat menyegel bangunan menara telekomunikasi di lingkungan Pintusinga yang belum mengantongi perijinan (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Petugas Satpol PP saat menyegel bangunan menara telekomunikasi di lingkungan Pintusinga yang belum mengantongi perijinan (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARSatpol PP Kota Banjar hari ini kembali menyegel menara telekomunikasi yang terletak di RT 3 RW 17 Lingkungan Pintusinga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, Kamis (02/12/2021).

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim PPNS dari dinas terkait, bangunan tower tersebut disebutkan Kabid Gakda, Aep Saepudin, SH, MM, belum mengantongi perijinan sehingga pihaknya terpaksa menyegelnya.

Aep berujar bangunan tower tersebut diduga telah melanggar pasal 4, 17 dan 19 ayat (1) Perda Kota Banjar nomor 5 Tahun 2013 tentang pengendalian menara telekomunikasi.

Petugas Satpol PP b

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan sebelum melaksanakan penyegelan, kami telah melayangkan tiga kali surat teguran dan pemanggilan klarifikasi kepada pihak pemilik tower," paparnya.

Surat teguran terakhir dikatakan Aep telah dilayangkan pada 15 November lalu dan akhirnya hari ini pihaknya menyegel bangunan tower tersebut yang artinya melakukan penutupan sementara sampai sang pemilik memiliki ijin.

Selama 2021 ini, Satpol PP telah menyegel sekitar 4 menara telekomunikasi yang belum mengantongi ijin di Kota Banjar.

 "Kami hanya melaksanakan standar operasional dalam penegakan peraturan daerah yang didalamnya adalah non yustisi dengan tiga kali teguran dan klarifikasi. Ketika perijinan itu tidak dapat diperlihatkan kepada kami, maka standar operasional sesuai prosedur kami segel," cetusnya. 

Hadir dalam aksi penyegelan menara telekomunikasi tersebut, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kelurahan Banjar yang turut menyaksikan penyegelan oleh Satpol PP Kota Banjar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES