Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp 464 Juta, Oknum Tenaga Pendidik di Kabupaten Mojokerto Ditahan

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:30 | 56.85k
Tersangka Tipikor Maretik Dwi Lestari (31) yang juga merupakan tenaga pendidik honorer di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (02/12/2021) (Foto: Theo/TIMES Indonesia)
Tersangka Tipikor Maretik Dwi Lestari (31) yang juga merupakan tenaga pendidik honorer di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis (02/12/2021) (Foto: Theo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Maretik Dwi Lestari (31) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Mojokerto. Maretik menjadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam program Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP). Maretik diduga tidak menyetorkan uang ke kas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Dwi-Lestari-2.jpgTersangka saat akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Kamis (02/12/2021) (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)

"Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman dari kelompok peminjam dalam hal ini Simpan Pinjam Khusus (Kelompok red) Perempuan atau disingkat SPK dan Usaha Ekonomi Produktif disingkat UEP yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Gaos kepada awak media, Kamis (02/12/2021) di Gedung Kejari Kabupaten Mojokerto.

Gaos juga menjelaskan bagaimana prosedur yang harus dilakukan dalam program PNPM-MP kali ini. Seharusnya tersangka menyetorkan uang ke kas PNPM-MP, namun hal ini tidak dilakukan.

merupakan-tenaga-pendidik-honorer.jpgKejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari, Kamis (02/12/2021) (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)

"Dimana tersangka seharusnya menyetorkan uang ke kas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto," tegasnya.

Akibat perbuatan Maretik, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

"Sehingga akibat dari perbuatan tersangka tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor 700/1975/416-060/2021 tertanggal Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 464.985.400," pungkas Gaos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES