Politik

Pro Kontra Hak Angket DPRD Bondowoso soal TP2D, Fraksi PPP: Gubernur Tak Persoalkan

Kamis, 02 Desember 2021 - 14:51 | 49.08k
Penandatanganan angket yang dilakukan oleh sejumlah Anggota DPRD beberapa hari lalu (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Penandatanganan angket yang dilakukan oleh sejumlah Anggota DPRD beberapa hari lalu (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sejumlah Anggota DPRD Bondowoso dari tiga fraksi yaitu Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PDI Perjuangan dan Golkar, mengusulkan hak angket, Minggu (28/11/2021) lalu. Bahkan pada Senin (29/11/2021) menyusul lagi satu fraksi yakni Demokrat yang menandatangani hak angket tersebut.

Ada tiga materi dalam angket yang diusulkan Anggota DPRD Bondowoso tersebut. Yaitu terkait TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah); aset pemerintah berupa pemotongan kayu; dan terkait mutasi eselon III.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang juga pengusul, Ahmad Dhafir mengatakan, terkait permasalahan TP2D tetap sama dengan saat dipansusukan. 

Di mana  Bupati Salwa Arifin dinilai tidak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar susunan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, khususnya Pasal 7, agar menambahkan unsur perangkat daerah atau kepala OPD dan  sekaligus menjadi Ketua TP2D. 

Kedua adalah persoalan mutasi eselon III, dimana terdapat guru yang dipindah menjadi pegawai struktural. Padahal di satu sisi di Bondowoso kekurangan guru. Kalau mutasi ini menjadi tolok ukur oleh pusat. Mak seolah-olah Bondowoso sudah kelebihan guru. "Secara perundang-undangan masih kita kaji," imbuhnya.

Ketiga kata dia, adalah pemotongan kayu yang ada di pinggir jalan. Dimana pemotongaannya dilakukan di luar mekanisme. Padahal itu aset pemerintah.

"Setiap aset harus masuk di daftar aset. Jadi kayu di sepanjang jalan itu ada nomor registrnya. Penjualan aset daerah itu harus masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan itu ada mekanismenya,"  paparnya.

Menurutnya, usulan tersebut nanti akan dibahas dalam rapat Paripurna, dimana pengusul akan menyampaikan materi.

Sementara anggota dewan yang ada di posisi penyanggah, juga diberikan ruang dalam Rapat Paripurna untuk menyampaikan pendapatnya. "Atau buat Paripurna lain untuk menyanggah. Kemudian diputuskan apakah hal angket ini memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan," paparnya.

Sementara tanggapan partai pengusung bupati dalam hal ini Fraksi PPP, menghargai pengusul angket lain di legislatif.  "Karena hal itu merupakan hak konstitusional legislatif. Itu hak mereka, yang memang dijamin oleh undang-undang," kata Ketua Fraksi PPP, Sahlawi Zain, saat dikonfirmasi Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, hak angket itu masih harus diproses melalui mekanisme. Prosesnya masih panjang diputuskan dalam sidang paripurna dengan agenda khusus. Itupun kata dia, harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 atau 34 orang dari total keseluruhan anggota seperti diatur dalam tata tertib DPRD.

Ia menyebut, meskipun hak angket yang dimunculkan oleh fraksi PKB dan fraksi lainnya secara materil. Tetapi urgensinya perlu dipertimbangkan. "Kalau setiap produk pemerintah dipersoalkan, sedikit-sedikit pansus, kemudian interpelasi lalu angket. Kapan pemerintah diberi kesempatan bekerja," sindirnya.

Sahlawi tidak menginginkan hak istimewa yang dimilik DPRD Bondowoso terciderai melalui angket ini, menggunakan sesuatu yang belum pada tempatnya.

"Mengajukan hak angket terhadap persoalan TP2D menurut saya sudah kadaluarsa. Gubernur sendiri yang punya fasilitasi terkait produk Perbup dan SK personalia TP2D malah tidak mempersoalkan," jelas Anggota DPRD Bondowoso tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES