Indonesia Positif

Satpol PP Bondowoso Tertibkan Baliho Tanpa Izin dan Dipaku di Pohon

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:31 | 44.92k
Petugas dari Satpol PP saat menurunkan baliho tidak berizin dan dipaku di kayu (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Petugas dari Satpol PP saat menurunkan baliho tidak berizin dan dipaku di kayu (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOSatpol PP Bondowoso, Jawa Timur, mencopot baliho yang berdiri tanpa izin dan dipaku di pohon.

Baliho tersebut terdiri dari baliho iklan peninggi badan, sosialisasi protokol kesehatan yang ditaruh di tiang dan sejumlah baliho lainnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, penertiban baliho tersebut berlangsung Rabu 1 Desember kemarin. 

"Penertiban spanduk dan baliho tidak berizin itu di seputaran wilayah kota Bondowoso. Selain itu juga melanggar ketentuan lokasi pemasangan," katanya, Kamis (2/12/2021).

Spanduk dan baliho tersebut banyak yang terpasang sembarangan. Ada juga yang memasang di pohon menggunakan paku.

Spanduk dan baliho yang disita petugas cukup beragam, umumnya berisi iklan produk yang tidak luput dari penertiban. 

"Spanduk-spanduk ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan," paparnya.

Sementara kalau tidak ada izin pemasangan, kata dia, maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada izin dari pemerintah daerah, spanduknya dicap dan ditandatangani pejabat yang berwenang. 

"Kalau tidak ada berarti liar. Dan jika penempatannya tidak sesuai, ada izin ataupun tidak tetap melanggar harus tetap ditertibkan," tegasnya.

Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Bondowoso kerap melakukan penertiban spanduk tidak berizin dan melintang secara berkala. Namun masih tetap marak.

Pemasangan spanduk dan semacamnya harus dilakukan dengan mengurus perizinan terlebih dahulu. Selain masalah retribusi juga agar tidak menjadi kumuh dan teratur. 

Pemasangan spanduk dan baliho tidak boleh melanggar Perda tentang kebersihan-ketertiban dan keindahan. "Jika tidak Perda tidak diindahkan berdampak pada keindahan kota. Maka akan ditertibkan agar semua pihak patuh membayar retribusi reklame," jelas Kepala Satpol PP Bondowoso itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES