Peristiwa Daerah

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Disperindagkop UM Sosialisasi UU Cukai

Rabu, 01 Desember 2021 - 22:12 | 34.97k
Peserta sosialisasi menyimak materi sosialisasi perundangan cukai. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Peserta sosialisasi menyimak materi sosialisasi perundangan cukai. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Rokok ilegal masih banyak beredar di pasaran. Ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi yang mengatur cukai rokok menjadi salah penyebabnya. Untuk itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai.

Peserta sosialisasi adalah pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko di wilayah Kecamatan Mejayan dan Pilangkenceng serta PKL yang berjualan di sekitar Alun-Alun Caruban. Melalui kegiatan tersebut, para pedagang diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Narasumber-dari-Kantor-Bea-Cukai-Madiun-menunjukkan-ciri-ciri-pita-cukai-palsu.jpgNarasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun menunjukkan ciri-ciri pita cukai palsu (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

"Dengan sosialisasi ini harapannya pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal karena ada sanksi hukumnya," ujar Agus Suyudi Sekretaris Disperindagkop UM saat membuka sosialisasi, Rabu (1/12/2021).

Sosialisasi mendatangkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Madiun. Materi yang diberikan tentang pita cukai rokok dan sanksi hukum atas pelanggaran perundang-undangan cukai.

Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun mengajak peserta mengenali langsung ciri-ciri rokok ilegal. Yakni rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, pita cukai berbeda, pita cukai palsu dan pita cukai bekas.

Sanksi-hukum-pelanggaran-aturan-cukai-dibeberkan-oleh-narasumber-dari-Kejaksaan-Negeri-Kabupaten-Madiun.jpgSanksi hukum pelanggaran aturan cukai dibeberkan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

"Sehingga para pedagang bisa mengenali rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan," jelas. Yunus Rohmadi Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun.

Peserta terlihat antusias mengikuti materi sosialisasi. Terutama saat diberikan contoh langsung rokok dengan pita cukai asli dan palsu. "Sosialisasi ini bertujuan agar peredaran rokok ilegal bisa menurun," kata Yunus.

Sementara itu, pemateri dari kejaksaan membeberkan sanksi hukum memperjualbelikan barang kena cukai secara ilegal. Yakni pidana penjara dan denda dengan lama serta jumlah sesuai dengan jenis pelanggaran. Sanksi hukum tersebut didasarkan pada UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1999 tentang cukai.

Sosialisasi regulasi tentang cukai yang digelar Disperindagkop UM merupakan salah satu bentuk pembinaan  terhadap PKL dan pemilik toko kelontong. Tujuannya untuk mencegah pelanggaran hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. (ADV)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES