Peristiwa Nasional

Pasca Sidang Tuntutan Jurnalis Tempo, Ketua Aji Akan Maksimalkan Advokasi

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:33 | 29.62k
Ketua AJI usai mengikuti jalannya sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Rabu (1/12/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Ketua AJI usai mengikuti jalannya sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Rabu (1/12/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut dua orang terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1998. Usai putusan tersebut ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Sasmito Madrim mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.

"Tentu kita menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa. Aji berharap itu bisa maksimal," ujar Sasmito usai mengikuti jalannya persidangan, Rabu (1/12/2021).

Ia mengatakan bahwa ia berharap JPU bisa menggunakan 3 Pasal KUHP yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam tuntuta  tersebut. Mengingat, pada pasal tersebut hukuman lebih tinggi dari UU Pers.

"Kami mengawal untuk jaksa bisa maksimal," tambahnya.

Sasmito juga mendorong kepolisian bisa mengungkap terduga pelaku lainnya yang disebutkan dalam fakta persidangan. Selain mendesak Kepolisian, pihaknya juga mendesak Mabes Polri,  Kompolnas dan Kemenkumham untuk bisa mengungkap pelaku lainnya.

"Artinya kita terus mendesak karena hasil dari pantauan teman-teman sebenarnya terduga pelakunya tidak hanya 2 terdakwa ini, tapi ada belasan pelaku lainnya," jelas Sasmito.

Sidang NurhadiSuasana sidang pembcaan tuntutan Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

AJI akan memaksimalkan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo ini. Bahkan AJI juga telah menggelar aksi di berbagai kota.

"Renacanya akan kita lakukan di 40 kota, tapi sampai hari ini sudah ada sekitar belasan kota teman-teman Aji dan masyarakat lainnya sudah turun ke jalan menggelar aksi dari pagi, siang, sore dan malam," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi itu tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Jurnalis Tempo tersebut melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES