Peristiwa Nasional

KPK RI Tetapkan Kelurahan Panggungharjo Bantul Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:05 | 49.79k
Penyerahan plakat Desa Anti Korupsi oleh pimpinan KPK RI kepada Lurah Panggungharjo. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Penyerahan plakat Desa Anti Korupsi oleh pimpinan KPK RI kepada Lurah Panggungharjo. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menetapkan Kelurahan Panggungharjo Sewon Bantul, sebagai percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional.

Pencanangan oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Rabu (1/12)2021) di kampung Mataraman Panggungharjo Sewon Bantul bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar. 

Dalam sambutannya, Alexander Marwata mengatakan, besarnya alokasi dana desa membuka potensi korupsi di desa. Kondisi ini ditandai dengan banyaknya laporan yang masuk ke KPK RI. Namun setelah dicermati, dugaan pelanggaran lebih disebabkan ketidakpahaman kepala desa. Menyusul relatif rendahnya pendidikan kepala desa, khususnya diluar Jawa. 

Bertolak dari semangat pencegahan tindak pidana korupsi, KPK RI perlu memberikan edukasi untuk kepala desa agar tidak melakukan tindak pidana korupsi akibat ketidaktahuannya. 

Salah satunya, melalui pembentukan Desa Anti Korupsi. Untuk mewujudkan Desa Anti Korupsi, pamong dan warga harus menerapkan nilai- nilai Anti Korupsi dalam kehidupan sehari - hari. 

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, namun dari penerapan nilai - nilai Anti korupsi dalam kehidupan," tegas Alexander Marwata. 

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana mengatakan pembentukan Desa Anti Korupsi menjadi upaya pemberantasan korupsi menggunakan metode pendidikan dan peran serta masyarakat untuk melengkapi upaya penindakan dan pencegahan yang sudah dilakukan KPK selama ini.  

Pembentukan Desa Anti Korupsi diawali dengan menetapkan standar Desa Anti Korupsi. Penyusunan standar melibatkan stakeholder terkait. Diantaranya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian keuangan. Berdasarkan standar ini ditetapkan satu desa sebagai percontohan. 

KPK RI melakukan pendampingan terhadap percontohan Desa Anti Korupsi. Sehingga benar - benar sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Selanjutnya nilai - nilai anti korupsi di Desa Anti Korupsi akan ditularkan ke desa lainnya. Dengan target awal minimal satu desa di setiap propinsi. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar memberikan apresiasi terhadap pembentukan Desa Anti Korupsi. Langkah ini mempertegas semangat awal pembentukan Undang-undang Desa. Mengedepankan transparansi, akuntabel dan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dana desa. 

Pembentukan Desa Anti Korupsi oleh KPK RI ini menjadi langkah efektif dalam pemberantasan korupsi. Mengingat saat ini, desa menjadi pusat pembangunan. Bila setiap desa dapat menerapkan nilai - nilai anti korupsi. Maka Indonesia yang bebas korupsi akan segera terwujud. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES