Pemerintahan

Sidang Paripurna DPRD Kota Banjar Tetapkan APBD Tahun 2022

Rabu, 01 Desember 2021 - 19:55 | 34.99k
Penandatanganan nota kesepakatan perda tentang penetapan APBD Tahun 2022 (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Penandatanganan nota kesepakatan perda tentang penetapan APBD Tahun 2022 (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Sidang Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan digelar DPRD Kota Banjar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar dengan dihadiri langsung Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si, didampingi oleh Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana,S.Pd, Selasa malam (30/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banjar, Kajari, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Dansubdenpom Kota Banjar, perwakilan Batalyon 323 Raider, serta para Kepala Perangkat Daerah.

Sidang Paripurna DPRD kali ini dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kota Banjar tahun 2022.

Selain itu, paripurna juga menyampaikan Panitia Khusus XX DPRD terhadap Raperda tentang retribusi tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Seluruh fraksi DPRD Kota Banjar menyampaikan bahwa mereka menyetujui hasil pembahasan dua raperda dan merekomendasikan kedua raperda tersebut untuk dibahas dan dijadikan rancangan peraturan daerah.

DPRD Kota Banjar aSuasana sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD kota Banjar sampai menjelang tengah malam (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Dalam bahasan tersebut, disampaikan juga usulan inisiatif Komisi III DPRD terhadap raperda tentang penyelenggaraan pesantren.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut dibahas penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap dua raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

"Para penyandang disabilitas seringkali tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan orang lain. Ini terjadi karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar," kata Wali Kota Banjar dalam sidang paripurna tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraaan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.

Selain itu, disebutkan adanya penyelenggaraan pelayanan kesehatan rancangan peraturan daerah tentang sistem kesehatan dan penyelenggaraan kesehatan daerah yang menjadi acuan kebijakan strategis dan sistemik bagi peraturan perundang-undangan tentang kesehatan lainya di Kota Banjar.

Pengaturan dalam peraturan daerah bersifat umum sedangkan ketentuan lebih rinci dari masing-masing subsistem dari perangkat daerah yang didelegasikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota yang lebih proporsional.

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Banjar kali ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan peraturan daerah tentang penetapan APBD Kota Banjar tahun 2022. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES