Peristiwa Daerah

RMI Desak Bupati Malang Tegas Sikapi Pendirian Ponpes Sugik Nur di Singosari

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:38 | 178.46k
RMI Kabupaten Malang saat melakukan investasi dan cek lapangan di Desa Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. (Foto: Dok. RMI Kab Malang for TIMES Indonesia)
RMI Kabupaten Malang saat melakukan investasi dan cek lapangan di Desa Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. (Foto: Dok. RMI Kab Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama atau RMI NU Kabupaten Malang mendesak Bupati Malang Sanusi untuk bertindak tegas menyikapi rencana pendirian Pondok Pesantren Ahsana yang diasuh oleh Sugik Nur di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

RMI Kabupaten Malang telah mengeluarkan nota keberatan Nomor 56/PC/RMI-NU/A1/IX/2021 tertanggal 29 November 2021. Surat tersebut memuat dua item, yakni mendukung kelompok masyarakat Singosari yang merasa keberatan atas didirikannya ponpes Ahsana dan meminta Bupati Malang menindaklanjuti nota keberatan tersebut.

Ketua RMI NU Kabupaten Malang, Abu Yazid, mengaku telah melakukan investasi dan pengecekan ke lapangan yakni di Desa Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Hasilnya, kata Yazid, memang dibenarkan bahwa tanah yang dibebaskan Sugik Nur tersebut akan didirikan pondok pesantren bernama Ahsana.

"RMI Kabupaten Malang mengeluarkan surat nota keberatan didasarkan data di lapangan dari MWC NU Singosari dan masyarakat sekitar ponpes yang akan didirikan oleh Sugik Nur," ungkapnya, Rabu (1/12/2021).

Kepada TIMES Indonesia, Yazid menerangkan bahwa kelompok masyarakat yang menolak adanya Ponpes Ahsana tersebut terdiri dari para pengasuh ponpes, guru ngaji, dan masyarakat sekitar terutama di Desa Klampok.

"Itu lah sebabnya masyarakat bereaksi karena kita tahu masyarakat Singosari dominasi warga ahlussunah wal jamaah an nahdliyah. Di sana juga banyak ponpes," tegasnya.

"Para pengasuh ponpes merasa resah lebih-lebih masyarakat di Klampok, karena memang tahu bagaimana sosok Sugik Nur," imbuhnya.

Berdasarkan nota keberatan tersebut, masyarakat melakukan mediasi dan menginformasikan kepada Bupati Malang dan Kemenag Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti.

RMI Kabupaten Malang kasus hal ini, mendukung penuh gerakan masyarakat, para pengasuh ponpes, guru ngaji dan masyarakat Singosari yang menolak ponpes asuhan Sugik Nur tersebut.

"Sugik Nur ini sosok kontroversi yang selama ini ndak jelas. Selain kontroversi, senengnya hanya mesoh-mesoh, melakukan ujaran kebencian, dia juga residivis. Aliran Islamnya gak jelas gimana. Singosari ini masyarakat islami, santri dan mayoritas ahlussunah wal jamaah an nahdliyah," bebernya.

RMI Kabupaten Malang mendorong agar Pemkab Malang dalam hal ini Bupati Malang agar menindaklanjuti keberatan masyarakat atas didirikannya Ponpes Ahsana milik Sugik Nur. Pihaknya juga meminta PCNU Kabupaten Malang mendukung upaya masyarakat. "Perlu ada upaya, kita harus dorong agar pendirian pesantren tersebut digagalkan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES