Politik

Demokrat Tolak Ikut Penandatanganan APBD Banyuwangi 2022, Ini Alasannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:40 | 39.92k
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, menolak mengikuti rapat paripurna penandatanganan APBD Banyuwangi 2022. Penolakan tersebut dilakukan lantaran mepetnya waktu pembahasan Rancangan APBD (RAPBD).

Partai Demokrat menilai RAPBD harus dikaji secara detil karena berkaitan dengan tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat.

“Jika tidak dikaji, kemudian ditandatangani, apa itu bukan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat?,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Rabu (1/12/2021).

Terkait mepetnya pembahasan RAPBD, Michael menjabarkan. Sesuai Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijabarkan bahwa kepala daerah atau eksekutif menyampaikan rancangan KUA PAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Dan kesepakatan terhadap rancangan KUA PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Namun di Banyuwangi, KUA PPAS baru diserahkan ke dewan bulan September, akhirnya baru didok bulan November,” jelasnya.

Sedang di Pasal 104, kata Michael, diamanatkan agar kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

Tapi yang terjadi, RAPBD Banyuwangi 2022 diserahkan ke DPRD pada Senin, 22 November 2021. Hari Selasa, 23 November 2021, langsung dilakukan Pandangan Umum Fraksi. Dan keesokan harinya langsung Jawaban Bupati Banyuwangi atas Pandangan Umum Fraksi. Dan pada hari Selasa, 30 November 2021, APBD ditandatangani.

Dengan waktu yang sangat mepet, maka sangat dimungkinkan para wakil rakyat di Bumi Blambangan, belum mengkaji poin per poin isi RAPBD Banyuwangi 2022. Lalu, bagaimana dengan nasib aspirasi masyarakat?

“Kami sudah mengingatkan agar penandatanganan APBD Banyuwangi 2022 tidak dilakukan dulu. Dan baru dilakukan setelah dikaji dengan detik karena menyangkut tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

“Karena tetap dipaksakan untuk ditandatangani, maka kami menolak untuk ikut menghadiri rapat paripurna,” imbuh Michael.

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini mengingatkan seluruh jajaran anggota dewan tentang sumpah janji jabatan. Dimana disitu seluruh wakil rakyat berikrar bahwa akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Tentang kondisi ini, sudah saatnya masyarakat Banyuwangi untuk mengetahui dan memahami. Karena ini adalah nasib aspirasi seluruh masyarakat Banyuwangi,” ujar Michael.

Untuk diketahui, Selasa, 30 November 2021, DPRD Banyuwangi, telah menandatangani APBD Banyuwangi 2022. Karena dianggap tergesa-gesa serta berpotensi tidak dilakukan kajian tentang aspirasi masyarakat, oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, kejadian ini langsung dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES