Pemerintahan

Menelaah Peniadaan Pokir dan Lambatnya Pengesahan APBD 2022 di Bondowoso

Selasa, 30 November 2021 - 16:07 | 61.89k
Ilustrasi berkas (Foto: pexels.com).
Ilustrasi berkas (Foto: pexels.com).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Kabupaten Bondowoso dipastikan molor. Seharusnya pengesahan terakhir hari ini, Selasa (30/11/20201).

Bahkan sampai hari ini, Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD belum diterima oleh DPRD.

Tak hanya itu, bahkan Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS masih dalam pembahasan di DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir mengakui, bahwa minggu kedua Juli lalu bupati sudah menyerahkan KUA-PPAS. Namun di sisi lain eksekutif telat menyerahkan revisi RPJMD.

"Seharusnya menyerahkan RPJMD ke DPR Bulan April. April, Mei, Juni. Anggaplah tiga bulan, paling lambat Juli KUA-PPAS-nya. Ini baru diserahkan November revisi RPJMD-nya," katanya.

Padahal kata dia RPJMD itu dasar untuk KUA-PPAS. Sementara KUA-PPAS jadi dasar menyusun APBD. Saat ini kata dia, Pansus RPJMD masih sedang bekerja. Diketahui ketua Pansus adalah H Tohari, Ketua Fraksi PKB.

 "Saya minta dipercepat pembahasannya. Seharusnya setelah RPJMD baru KUA-PPAS dan setelah itu Pembahasan APBD, seharusnya akhir November didok. Jangan DPR dianggap menghambat," jelasnya.

Namun belakangan berkembang isu, bahwa keterlambatan pengesahan APBD 2022 Kabupaten Bondowoso disebabkan karena ditiadakannya anggaran Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Anggota DPRD.

Berdasarkan lembaran draft yang diterima, untuk anggaran Pokir yang menjadi hak DPRD yaitu nol rupiah. Menanggapi hal itu, Ahmad Dhafir menyebutkan bahwa di Permendagri 86 tahun 2017 APBD harus bersumber dari Pokir dan Musrenbang. 

"Maka saat di APBD tidak ada Pokir, maka cacat prosedur. Pikiran DPR itu menampung, memfasilitasi, menindaklanjuti aspirasi. Jangan terjebak pada angka, kalau Pokir dihabisi berarti cacat prosedur," paparnya.

Sementara dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan wawancara langsung mengenai peniadaan Pokir dan keterlambatan KUA-PPAS, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso tak memberikan jawaban.

Dikonfirmasi terpisah mengenai peniadaan Pokir di APBD Tahun 2022, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bondowoso, Hj Farida pun tidak memberikan komentar banyak. "Masih proses pembahasan," katanya, Jumat (30/11/2021). (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES