Peristiwa Nasional

Kali pertama, Kejari Pagaralam Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 November 2021 - 14:43 | 42.96k
 Kajari Pagaralam M Zuhri gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan Restorative di Kejati. (Foto : Asnadi/TIMES Indonesia)
 Kajari Pagaralam M Zuhri gelar perkara dihadapan Jaksa Agung RI dan Jampidum melalui program Keadilan Restorative di Kejati. (Foto : Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Kali pertama, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam (Kejari Pagaralam) melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif).

Terobosan program Jaksa Agung RI ini, mengkedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ya, untuk perdananya Kejari Pagaralam penghentian penuntutan perkara. Ini merupakan program baru dari Jaksa Agung RI, penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restorative atau restortive justice,” ucap Kajari Pagaralam M Zuhri MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly MH dihubungi Selasa (30/11)

Dia menyebutkan, penghentian perkara ini terhadap dua orang tersangka atas nama YI (inisial, red) dan AH. Keduanya terlibat kasus 351 KUHP dalam perkaranya penganiayaan yang saling bakulapor.

Dua perkara ini saling lapor dengan kronologi kejadian keduanya saling pukul. Yang kasusnya berawal ditangani Polres Pagaralam. Selanjutnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagaralam.

Setelah dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh jaksa berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.

“Karena dari jenis perkara dan ancaman pidananya dapat dilakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restorative berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya,” beber Lutfi.

Untuk pekara ini, Alhamdulillah dilakukan restorative justice sekaligus dua perkara diselesaikan oleh Kejari Pagaralam. “Penyelesaian perkaranya, kita gelar perkara langsung dihadapan Kejagung RI dan Jampidum di Kejati Palembang belum lama ini. Saat itu, turut disaksikan tokoh masyarkaat, keluarga kedua belah pihak serta penyidik juga,” lanjut Lutfi.

Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Salahsatunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak,” pungkasnya seraya mengatakan adapun penyelesaian perkara melalui restorative justice pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh di luar pengadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES