Peristiwa Nasional

Azis Syamsuddin Segera Jalani Sidang

Selasa, 30 November 2021 - 15:04 | 33.08k
Azis Syamsuddin saat ditetapkan tersangka oleh KPK RI. (FOTO: Kompas/Kristianto Purnomo)
Azis Syamsuddin saat ditetapkan tersangka oleh KPK RI. (FOTO: Kompas/Kristianto Purnomo)

TIMESINDONESIA, JAKARTAAzis Syamsuddin akan segera disidang. Hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melimpahkan berkas perkara dari mantan Wakil DPR RI itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (29/11/2021) kemarin.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyampaikan, adapun penahanan Azis telah beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Jakata Pusat.

"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa,” katanya dalam keterangan resminya Selasa (30/11/2021).

Sekadar diketahui, Azis Syamsuddin adalah  terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Azis Syamsuddin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Azis Syamsuddin ini bermula ketika politisi Partai Golkar itu menghubungi penyidik KPK RI Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Robin sendiri kini sudah diberhentikan KPK RI setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK RI. Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan Rp 2 miliar. Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis Syamsuddin. Uang lantas ditransfer Azis Syamsuddin ke rekening Maskur secara bertahap.

Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan, Agustus 2020 lalu, Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura atau Rp 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau Rp 1,48 miliar.

Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar," ujarnya soal kasus Azis Syamsuddin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES