Peristiwa Daerah

Di Jember, Permendikbudristek PPKS Terus Menuai Dukungan Sejumlah Pihak

Senin, 29 November 2021 - 17:55 | 46.25k
Ilustrasi stop kekerasan seksual yang dihadapi oleh perempuan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi stop kekerasan seksual yang dihadapi oleh perempuan. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan tinggi terus menuai dukungan dari sejumlah pihak.

Salah satunya Redy Saputro, Ketua Peace Leader Jember. Pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, (29/11/2021).

Menurutnya, implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di perguruan tinggi perlu dilakukan, mengingat banyaknya korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan.

"Seharusnya perguruan tinggi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya sebagaimana banyak terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia," terang Redy kepada TIMES Indonesia.

Lebih lanjut, ia juga menyerukan kepada perguruan tinggi untuk menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

"Terutama perguruan-perguruan tinggi yang ada di Jember untuk menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

Sementara itu, ketua KOPRI PC PMII Jember, Yusi Putri Lailatul Musyarofah juga turut menyoroti Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. Menurutnya, Implementasi dari aturan tersebut perlu dikawal dengan baik.

"Dengan adanya Permendikbudristek ini semoga bukan hanya menjadi angin segar saja. Tetapi implementasinya harus benar-benar dikawal," katanya.

Saat ini, lanjut Yusi, sapaan akrabnya, Indonesia, termasuk juga Jember sedang mengalami darurat kekerasan seksual mengingat korbannya selalu bertambah setiap tiga jam sekali.

"Setiap tiga jam bertambah minimal dua korban. Oleh karena itu, saya sangat mendukung aturan-aturan yang berpihak pada korban kekerasan baik laki-laki maupun perempuan," tegas ketua Kopri tersebut.

Aktivis perempuan ini berharap, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini, perguruan tinggi bisa benar-benar merdeka dan terbebas dari kekerasan seksual. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES