Kopi TIMES

Nahdlatul Ulama Tidak Boleh Pecah 

Senin, 29 November 2021 - 17:16 | 71.07k
Imron Rosyadi Hamid. Rois Syuriyah PCINU Tiongkok 2017-2021
Imron Rosyadi Hamid. Rois Syuriyah PCINU Tiongkok 2017-2021

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penentuan perubahan tanggal pelaksanaan Muktamar NU ke- 34 tengah menjadi batu ujian paling keras dalam sejarah perjalanan perhelatan rutin tertinggi Nahdlatul Ulama dalam 20 tahun terakhir ini. Mereka yang menginginkan dimajukan tanggal 17-19 Desember 2021 dianggap memiliki hasrat politik dan tidak mematuhi keputusan Konbes NU Tahun 2021 di mana pelaksanaan Muktamar telah ditetapkan tanggal 23 – 25 Desember 2021 di Lampung. Yang menginginkan mundur (meskipun tidak disebutkan kapan mundurnya) dianggap lebih masuk akal karena akan memberikan waktu bagi panitia untuk menyiapkan pelaksanaan secara maksimal dan bersih dari kepentingan politik. 

Benarkah demikian? Mari coba kita urai benang kusut ini dengan kepala dingin. Siapa yang berhak mencabut Keputusan Konbes NU Tahun 2021? 

Perubahan jadwal muktamar - baik maju atau mundur - menjadi sebuah keniscayaan setelah Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berlaku saat Libur Nasional Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (24 Desember 2021-2 Januari 2022). 

Ada pihak yang berpendapat bahwa keputusan Konferensi Besar NU tahun 2021 tentang tanggal penyelenggaraan Muktamar ke-34 Tanggal 23-25 Desember belum dicabut. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang bisa mengubah jadwal Muktamar. Baik maju atau mundur. 

Kalau memang ini yang jadi dasar, maka pertanyaannya, siapakah yang berhak mencabut keputusan konbes NU? Setahu saya yang bisa mengubah keputusan Konbes hanya forum yang sepadan (konbes) atau yang lebih tinggi (muktamar). 

Lalu jalan keluar penyelenggaraan muktamar bagaimana? Dibiarkan saja tanggal 23-25 Desember 2025? Ini lebih tidak masuk akal karena pada tanggal-tanggal itu pelaksanaan PPKM level 3 telah diterapkan. Yang paling masuk akal adalah dengan menjalankan diktum kedua hasil Konbes NU Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada PBNU untuk memutuskan tanggal perubahan pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama. 

Maka pada tanggal 23 November 2021 telah dilakukan pertemuan antara Pj. Rois ‘Aam Syuriyah, Ketua Umum Tanfidziyah, Katib ‘Aam dan Sekretaris Jenderal. Hasilnya? Deadlock dan kabarnya Sekretaris Jenderal PBNU minta dilanjutkan pertemuan Tanggal 24 Nopember 2021 dengan melibatkan Ketua Panitia Pengarah (OC) dan Ketua Panitia Pelaksana (OC) Muktamar.

Pertemuan tanggal 24 Nopember 2021 ini gagal karena dihadiri hanya oleh KH. Miftahul Akhyar sebagai Rois ‘Aam dan KH. Yahya Cholil Tsaquf (Katib ‘Aam), yang lain tidak hadir dengan tanpa ada penjelasan mengapa mereka tidak hadir. Upaya untuk mencarikan jalan keluar atas kepastian tanggal muktamar ke-34 menemui titik buntu. 

Perlunya Kepastian Tanggal Muktamar NU ke-34

Surat Pejabat Rois ‘Aam bernomor 4272/A.II.03/11/2021 tertanggal 20 Bakda Mulud/ 25 Nopember 2021 perihal penyelenggaraan Muktamar kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan tenggat waktu tanggal 17 Desember 2021 merupakan bagian dari upaya mencari kepastian pelaksanaan muktamar. 

Kewenangan Rois ‘Aam PBNU untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 58 ayat (1). Surat perintah pejabat Rois ‘Aam kepada panitia muktamar ke-34 itu tidak berlebihan karena Pasal 14 ayat (3) Dasar NU menempatkan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. 

Sekarang mari kita coba membuat perimbangan analisa terhadap pihak yang menginginkan agar Muktamar NU ke-34 dimundurkan. Pertama, bagaimana cara merubahnya, apa alasannya, dan kapan akan dimundurkan? Cara merubahnya tetap melalui persetujuan Rois ‘Aam.

Seandainya pihak yang menginginkan pelaksanaan Muktamar ke-34 mundur itu beralasan panitia belum siap, maka kewajiban Ketua Umum PBNU untuk mempertemukan Ketua Panitia sampai dimana ketidaksiapannya. Kenyataannya, pertemuan yang melibatkan Ketua Panitia juga gagal. Tetapi sejauh yang muncul di pemberitaan secara teknis panitia daerah sudah menyatakan kesiapan pelaksanaan Tanggal 17-19 Desember 2021 sebagaimana yang disampaikan Ketua PWNU Lampung, KH. M. Mukri (Kompas.com). 

Lalu jika panitia daerah sudah siap, mengapa harus mundur? Apa alasannya? Kalau tetap harus mundur, kapan? Sejauh yang muncul di pemberitaan adalah keinginan 9 (Sembilan) sesepuh NU agar diundur akhir Januari 2021 bersamaan dengan Harlah NU. Tetapi ada sesepuh lain yang meminta Muktamar diajukan karena dianggap lebih memberikan kepastian (belum ada PPKM) dan mendasarkan bahwa Konbes NU Tahun 2020 dan Konbes NU Tahun 2021 secara eksplisit memiliki kesamaan: menyebut pelaksanaan Muktamar ke-34 Tahun 2021. 

Beberapa pihak juga beralasan kalau dimundurkan akhir Januari 2022 atau sesudahnya belum bisa dipastikan apakah ada gelombang baru covid-19 atau tidak. Jika terjadi gelombang baru akibat libur Natal dan Tahun Baru 2022, maka akan menunggu sampai kapan covid-19 betul-betul selesai? Ketidakpastian tidak bisa dijawab dengan ketidakpastian.
Tidak boleh ada Muktamar Kembar

Jika Muktamar ke-34 diajukan tanggal 17-19 Desember 2021 dan ada sementara pihak yang mendorong pihak yang meminta mundur agar membuat muktamar sendiri di Tahun 2022, mana yang lebih sah? Kita jangan berandai-andai membuat muktamar kembar. 

Nahdlatul Ulama tidak boleh pecah karena perbedaan tanggal muktamar. Perpecahan NU akan ditangisi para muassis yang telah berjuang mendirikannya dengan susah payah. Perpecahan NU tidak saja akan merugikan warga nahdliyyin tetapi juga bangsa dan dunia, karena peran-peran positif dan strategis NU selama ini sangat dirasakan manfaatnya. 

Jalan keluarnya? Bermusyawarahlah, masih ada waktu. Bagaimanapun, kepemimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama itu di Syuriyah. Tanfidziyah hanya pelaksana. Wallahu a’lam bisshawab. (*)

*) Penulis adalah Imron Rosyadi Hamid. Rois Syuriyah PCINU Tiongkok 2017-2021

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES