Peristiwa Daerah

Pemkab Bondowoso Berencana Tutup Wisata Selama Dua Hari saat Nataru

Senin, 29 November 2021 - 17:30 | 52.93k
Rapat Koordinasi Persiapan Nataru, di Pendapa Bupati, yang melibatkan Forkopimda dan sejumlah pihak hingga tingkat kecamatan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Rapat Koordinasi Persiapan Nataru, di Pendapa Bupati, yang melibatkan Forkopimda dan sejumlah pihak hingga tingkat kecamatan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Selama momen Natal tahun 2020 dan perayaan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemkab Bondowoso, Jawa Timur akan menutup destinasi wisata selama dua hari.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 pemerinta akan memberlakukan PPKM level 3 pada saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

PPKM level 3 dalam rangka Nataru tersebut berlangsung selama 10 hari. Yaitu Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso memilih menutup destinasi wisata dua hari pada puncak perayaan. Yakni akhir 2021 tepatnya 31 Desember hingga awal tahun atau Tanggal 1 Januari 2022.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bondowoso, Soekaryo mengatakan, penutupan tersebut untuk mengantisipasi adanya kluster baru penularan Covid-19 di Bumi Ki Ronggo.

Pemerintah mengkhawatirkan, jika destinasi wisata dibuka ada wisatawan luar Bondowoso datang tidak terdeteksi. "Takutnya tidak terdeteksi apakah dia terpapar atau tidak. Sehingga membuat penularan di sini. Makanya ditutup," jelasnya saat dikonfirmasi.

Sementara bagi para pelaku usaha wisata seperti restoran, rumah makan, dan hotel, tetap diperbolehkan beroperasi. "Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat," jelasnya usai Rapat Koordinasi Persiapan Nataru, di Pendapa Bupati, Senin (29/11/2021).

Selama pelaksanaan PPKM level 3 dalam momen Nataru, Pemkab Bondowoso melalui Satpol PP dan pihak aparat lainnya juga akan membangu posko check point.

Check point tersebut tersebar di beberapa titik perbatasan Bondowoso dengan kabupaten lain. Seperti Maesan yang berbatasan dengan Jember, wilayah perbatasan Bondowoso-Situbondo dan Kecamatan Wringin yang berbatasan dengan Besuki.

"Di titik tertentu yang disebutkan oleh Satpol PP, orang yang mau masuk dichek. Kalau tidak punya bukti vaksin tidak boleh masuk Bondowoso kalau yang dari luar," paparnya.

Selain menutup tempat wisata selama dua hari saat Nataru, sesuai Inmendagri nomor 62 Tahun 2021 para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang cuti dan melakukan libur tahun baru. "Jika terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka disiapkan sanksi tegas," imbuhnya terkait kebijakan Pemkab Bondowoso tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES