Peristiwa Daerah

Ini 4 Tuntutan Buruh Jawa Timur Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Senin, 29 November 2021 - 10:51 | 43.60k
Buruh saat menggelar demo. (FOTO: dok. TIMES Indonesia).
Buruh saat menggelar demo. (FOTO: dok. TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYABuruh Jawa Timur akan kembali melakukan demonstrasi di gedung Negara Grahadi, Surabaya. Setidaknya ada 4 Tuntutan yang dibawa buru soal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) NO. 91/PUU-XVIII/2020.

Sebagaimana kesimpulan dalam Putusan MK tersebut bahwa pertama MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk juga menangguhkan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta aturan turunannya, terutama PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Karena berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 36/2021 menyatakan bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional dan tentunya berdampak luas karena upah merupakan urat nadi puluhan juta buruh dan keluarganya.

Kedua, melarang Pemerintah membentuk peraturan pelaksana UU No. 11/200 yang baru. Ketiga, melarang penyelenggara negara termasuk juga Gubernur Jawa Timur melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020, salah satunya yaitu kebijakan penetapan upah minimum, baik UMK maupun UMP tahun 2022 di Jawa Timur.

Dari uraian di atas, buruh yang tergabung dalam Gasper (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi.

"Kembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke Bupati/Walikota agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Kota tanpa menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, kecuali rekomendasi Bupati atau Walikota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022," ujar Jubir Gasper, Jazuli.

Buruh meminta agar Pemprov menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.

"Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Untuk diketahui, puncak aksi yang seharusnya dilakukan hari ini (29/11/2021) ditunda pelaksanaanya pada tanggal 30 November 2021 dengan estimasi massa sebanyak 50 ribu orang Buruh Jawa Timur. Penundaan puncak aksi tersebut dikarenakan hingga saat ini pembahasan UMK tahun 2022 di Jawa Timur masih digodok oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES