Peristiwa Daerah

Objek Wisata Pangandaran Diperketat Selama Libur Nataru

Sabtu, 27 November 2021 - 09:52 | 35.41k
Situasi pantai barat Pangandaran Jumat (26/11/2021) nampak sepi pengunjung (FOTO : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Situasi pantai barat Pangandaran Jumat (26/11/2021) nampak sepi pengunjung (FOTO : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran akan diperketat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pengetatan objek wisata tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (22/11/2021) yang diberlakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Selasa (2/1/2022) mendatang.

Berikut isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022:

  1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainlain.
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki prokes yang baik.
  3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  4. Tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand Sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, selama libur Natal dan Tahun Baru diberlakukan Penerapan Pembatasan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Namun pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut tidak ada penegasan menutup objek wisata," kata Tonton, Jumat (26/11/2021).

Ditambahkan Tonton, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka tetapi ada pengetatan. Salah satu pengetatan yaitu dengan pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait jumlah maksimal pengunjung.

Setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kami juga akan memaksimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata," tambahnya.

Aplikasi PeduliLindungi diterapkan saat masuk dan keluar objek wisata terutama di perhotelan. Petugas gabungan juga bakal melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan memeriksa secara acak status vaksinasi.

"Jika terdapat pelanggaran, sanksi yang diberlakukan adalah tindak pidana ringan atau tipiring," pungkas Tonton terkait persiapan jelang Nataru di objek wisata Kabupaten Pangandaran.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES