Politik

Anwar Hafid Dorong Perbaikan UU Ciptaker Secara Komprehensif Sesuai Tujuan Bernegara

Jumat, 26 November 2021 - 21:21 | 47.93k
Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid (FOTO: Dok DPR RI)
Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid (FOTO: Dok DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Undang-Undang Omnibus Law dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan, putusan MK membuktikan bahwa proses legislasi UU Cipta Kerja sejak awal memang penuh tanda tanya.

Salah satunya karena proses revisi berlangsung sangat cepat dan atau terburu-buru.

"Akhirnya ini tidak sempurna atau jauh dari sempurna. Ini bukti dari keterburu-buruan kebijakan pemerintah," tegas Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menyatakan, sejak proses pengajuan Partai Demokrat menentang proses revisi.

Dengan bahasa yang lebih halus, Demokrat meminta agar Pemerintah untuk mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sejak awal sikap kami sangat jelas, meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan proses UU Cipta Kerja termasuk regulasi yang ada," kata dia. 

Dengan adanya putusan MK, Anwar Hafid berharap Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat segera membicarakannya untuk kemudian diambil langkah strategis dengan melakukan revisi secara komprehensif terkait UU Cipta Kerja.

Dengan titik tekan, yaitu sesuai dengan tujuan bernegara.

Dimana kesejahteraan, keadilan dan keberpihakan semata ditujukan kepada Rakyat Indonesia sepenuh hati. 

"Revisi komprehensif agar sesuai dengan tujuan kita bernegara yaitu untuk kesejahteraan dan keberpihakan negara kepada rakyat indonesia," kata Anwar Hafid.

Sekedar diketahui, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam amar putusannya, disebutkan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES