Hukum dan Kriminal

KPK RI Periksa Sejumlah Vendor yang Menggarap Proyek Hasan Aminuddin

Jumat, 26 November 2021 - 15:55 | 160.83k
KPK RI saat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus TPPU oleh tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, di Mapolresta Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
KPK RI saat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus TPPU oleh tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, di Mapolresta Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi atas tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, KPK RI kini memeriksa sejumlah vendor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/11/2021).

Tak hanya sejumlah vendor yang dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Probolinggo. Mantan Kepala Dinas dan pejabat yang berdinas di Pemkab Probolinggo, juga menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menjerat tersangka Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya yang mantan anggota DPR RI itu.

Ada delapan orang saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini atas kasus TPPU tersebut, yang melibatkan pihak vendor dan mantan pejabat.  

Mereka adalah Wiwit Suryaningsih selaku Camat Sumberasih; Priyono selaku mantan Kadis PU Pemkab Probolinggo; Zainuddin selaku Direktur CV Makmur Sentosa; Fudeili selaku Direktur CV Sumber Tani; Rudy Sufianto dari Tambak Inti Budidaya Bersama.

Lalu Deni Surya Utama dari Sidomukti Residen Kraksaan; Sitro selaku Direktur CV Mega Indah; dan Loeloet Dwi Setianto dari PT Indomarco Prismatama.

Dalam perkara jual beli jabatan ini, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin lalu (8/11/2021).

Sementara untuk tersangka lainnya, yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta tersangka Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan tersangka Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021)  siang kepada wartawan.

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu. Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI.

Pada 30 Agustus 2021 dini hari, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK RI atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES