Peristiwa Daerah

Ini Ciri Pinjol Ilegal, Ada SMS dan Telepon Lalu Ditawari Pinjaman

Jumat, 26 November 2021 - 15:50 | 45.86k
KoinWorks (kanan) mengedukasi UMKM Malang dalam acara Fintech Lending Day 2021 di Kota Malang. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
KoinWorks (kanan) mengedukasi UMKM Malang dalam acara Fintech Lending Day 2021 di Kota Malang. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat fintech pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol ilegal akhir-akhir semakin marak dan membuat resah masyarakat.

Ada sejumlah ciri-ciri yang harus dikenal oleh masyarakat agar tidak terjerat fintech ilegal. Dalam menggunakan jasa pinjaman online, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa fintech tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ciri-cirinya yang sangat mudah, yakni menawarkan lewat SMS atau telepon, lalu ditawarkan pinjaman online. Itu jelas ilegal," tegas Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S. Djafar saat edukasi di Kota Malang, Jumat (26/11/2021).

Entjik mengatakan pinjol ilegal memang bikin masyarakat geram. Saat ini, pinjol dalam pikiran masyarakat cenderung negatif karena namanya dicoreng oleh pinjol ilegal. "Kami di AFPI terdiri dari 104 penyelenggara fintech online yang semua berijin dan terdaftar di OJK. Kami juga punya fintech syariah," ungkapnya.

Pihaknya gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. "Kita di bawah OJK, kita diawasi, kita diperiksa. Semua transaksi mengikuti aturan OJK. Semua harus tersertifikasi. Inilah yang membedakan fintech berijin dan Fintech Ilegal," tegasnya.

Ia meminta masyarakat hati-hati dan waspada agar tidak berhubungan dengan fintech yang tidak berijin karena akan buat sengsara. Edukasi ini tidak hanya dilakukan di Malang. Sejumlah daerah juga menjadi sasaran edukasi seperti Surabaya,Palembang, Jambi, dan daerah-daerah lainnya.

"Dalam melakukan penagihan, kita juga diatur dn diawasi. Tidak boleh intimidasi, mempermalukan, apalagi kekerasan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, fintech tidak boleh mengakses data dari handphone. "Itu dilarang. Kita hanya boleh ambil dari kamera, mic, location. Jika ada melanggar, kami akan mencabut keanggotaan mereka dari AFPI," bebernya.

AFPI memiliki komite etik terdiri 10 orang yang independen, di mana mereka bukan anggota AFPI. Mereka akan membuat sidang terhadap kasus-kasus pinjol ilegal. Hasilnya bisa surat peringatan tertulis, SP 1 dan SP 2 bahkan bisa pencabutan surat izin atas fintech atau pinjol tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES