Peristiwa Nasional

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, DPD RI: Wujud Harapan Daerah dan Rakyat

Jumat, 26 November 2021 - 14:42 | 25.48k
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (FOTO: DPD RI)
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (FOTO: DPD RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lewat keterangan pers yang diterima TIMES Indonsia di Jakarta, Jumat (26/11/2021), Sultan B Janamudi menilai, putusan MK tersebut telah mewujudkan harapan daerah dan rakyat soal Undang-undang Omnibus Law Ciptaker sebagai produk hukum inkonstitusional.

"Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukkan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional," kata Sultan.
 
Menurutnya, dalam sejarahnya tidak pernah ada UU se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker. Meskipun, lanjut Sultan, semangat UU tersebut baik adanya, tapi harus diakui proses penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.

"Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukkan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh," imbuh mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu.

Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Atau, kata dia jika tidak, maka UU itu akan otomatis kedaluwarsa atau inkonstitusional secara permanen.

"Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus Omnibus Law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materiil UU ini," ucapnya.

Seperti diketahui bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
 
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disambut baik banya pihak. Salah satunya, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES