Peristiwa Nasional

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Jadi Pembelajaran Proses Legislasi di Senayan

Jumat, 26 November 2021 - 13:55 | 49.65k
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - dok indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - dok indonesia.go.id

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menyatakan DPR RI dan Pemerintah selaku pembentuk Undang Undang harus menghormati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Ia juga menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar UU Ciptaker dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun memberikan catatan bahwa sejak awal pembentukan UU Ciptaker ini cacat formil.

"Catatan ini harus menjadi pembelajaran dalam setiap proses pembahasan RUU di DPR. Baik inisatif DPR maupun inisiatif Pemerintah seperti UU Ciptaker. Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya," kata Ledia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 26 November 2021.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS itu menegaskan, Pemerintah harus mematuhi putusan MK dengan menahan diri dan tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

"Selain itu segala konsensi dan keputusan strategis baru yang didasarkan dari UU Cipta Kerja harus dihentikan sementara sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu menyarankan, pembentuk Undang-Undang dalam hal ini, DPR bersama Presiden Joko Widodo perlu menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan beberapa hal.

"Pertama, merevisi ketentuan UU No.12 Tahun 2011 yang pada pokoknya membuat pengaturan terkait tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law," terangnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan UU yang mengatur tentang tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law tersebut, Pemerintah kemudian mengajukan RUU baru dalam rangka memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK.

"Ketiga, Proses, tahapan dan prosedur RUU perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tersebut harus dipastikan taat asas dan prosedur sesuai dengan pedoman yang disepakati," demikian Legislator Dapil Jawa Barat II.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."

Demikian putusan MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis 25 November 2021.

MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES