Peristiwa Nasional

Feri Amsari: Jika Bermasalah, Kenapa UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan Sekarang

Jumat, 26 November 2021 - 13:24 | 38.40k
Pengamat hukum tata negara Feri Amsari saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Feri Amsari)
Pengamat hukum tata negara Feri Amsari saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Feri Amsari)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Feri Amsari, menilai putusan Mahkamah Konstitusi menolak pembentukan UU Cipta Kerja sangat menarik, karena membenahi bagaimana tata cara pembentukan undang-undang.

Para pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Kendati demikian, Feri yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu mempertanyakan, kalau dianggap menyalahi aturan kenapa tidak dibatalkan sekarang sehingga pembuat UU memperbaikinya.

"MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi misalnya, UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," ujar Feri di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Feri menyampaikan, keputusan MK merupakan kemenangan bagi publik, karena ada permasalahan pedoman dalam pembentukan UU. "Apapun itu, putusan ini kemenangan baik bagi publik karena MK telah menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan UU," katanya.

Diketahui, MK memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang mesti dipenuhi syarat formil, juga mempertimbangkan tujuan pembentukan UU.

"Meskipun begitu masih terdapat tanda tanya penting kenapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan 2 tahun, jika memang bermasalah walaupun dianggap bermasalah secara prosedural. Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 tahun 2011 kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama," kata Feri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES