Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Seorang Mahasiswi

Kamis, 25 November 2021 - 22:14 | 41.87k
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menginterogasi MJE (28) pelaku kejahatan asusila terhadap seorang mahasiswi. (FOTO: Humas Polres Bangkalan for TIMES Indonesia)
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menginterogasi MJE (28) pelaku kejahatan asusila terhadap seorang mahasiswi. (FOTO: Humas Polres Bangkalan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan meringkus pelaku kejahatan asusila berinisial MJE (28). Korbannya, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Korban berinisial M (17) warga Kabupaten Banyuwangi. Dia merupakan penghuni kos milik orangtua pelaku," kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Kamis (25/11/2021).

Kasus kekerasan seksual itu, lanjut dia, terjadi pada 14 November 2021. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Modusnya, pelaku meminta korban mengunci pintu pagar kosan.

"Selesai mengunci pagar, korban dipanggil untuk masuk ke kamar pelaku pada pukul 02.30 WIB," tutur Alith.

Pelaku kembali mengulangi perbuatannya, sambung Alith, pada pukul 08.00 WIB dengan cara masuk diam-diam ke kamar korban melalui jendela kamar rumah kos yang berlokasi di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal itu.

"Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Kepala Polres Bangkalan AKBP Alith Alarino. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES