Peristiwa Daerah

Besok Polda Malut Razia Transportasi Laut, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Ini

Kamis, 25 November 2021 - 18:51 | 141.19k
Apel personel Polda Malut persiapan razia penumpang transportasi laut disejumlah titik di Ternate. (Foto: Humas Polda Malut)
Apel personel Polda Malut persiapan razia penumpang transportasi laut disejumlah titik di Ternate. (Foto: Humas Polda Malut)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) akan melakukan razia vaksinasi terhadap masyarakat yang akan berpergian melalui transportasi laut pada Jumat (26/11/2021) esok, dengan menggandeng TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan,  saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/11/2021).

Juru bicara Polda Malut ini menyampaikan bahwa, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan razia di 4 (empat) titik transportasi laut, di antaranya, pelabuhan Semut Mangga Dua, pelabuhan Dufa-dufa, pelabuhan Ahmad Yani dan pelabuhan Bastiong Kota Ternate

Menurutnya, dalam Razia ini apabila mendapati penumpang angkutan laut yang belum vaksin, maka akan dilakukan vaksinasi di tempat.

"Untuk itu agar dapat menyiapkan data diri berupa KTP maupun kartu keluarga, dan resikonya yang tidak membawa kelengkapan KTP maupun KK maka akan kami arahkan kembali ke rumah dan tidak bisa melanjutkan perjalanan," ungkap Adip Rojikan 

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah vaksin agar dapat membuktikan dengan kartu vaksin. Begitu juga dengan yang memiliki riwayat penyakit, dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa ia tidak bisa divaksinasi.

Kabid juga menegaskan bahwa, pelaksanaan Vaksinasi merupakan kewajiban bagi setiap orang di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020

"Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3)," ucapnya menyampaikan Isi Perpres 

Kebijakan Polda Malut ini, menurutnya, merupakan salah satu upaya dalam percepatan Vaksinasi di Wilayah Maluku Utara yang masih rendah, dan Vaksinasi saat ini merupakan Ikhtiar terbaik di tengah Pandemi Covid-19, tentunya juga dengan tetap disiplin  protokol kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES