Hukum dan Kriminal

Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polres Pemalang Amankan Dua Tersangka

Kamis, 25 November 2021 - 18:40 | 36.90k
Kapolres Tegal, AKBP Ari Wibowo memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers. (Foto : Windu For Times Indonesia)
Kapolres Tegal, AKBP Ari Wibowo memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers. (Foto : Windu For Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PEMALANGPolres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka ES (57) asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga menyimpan dan membawa uang palsu Rupiah.

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers di aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis (25/11/2021) mengungkapkan, informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dari informasi yang didapatinya tersebut, Personil Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mencari tahu informasi untuk keberadaan tersangka. “Lalu tersangka berhasil kita amankan saat di jalan Raya Moga, Kabupaten Pemalang pada Rabu (17/11/2021),” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa saat pelaku diamankan, didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu sebanyak 210 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu.

Kapolres Tegal AKBP Ari Wibowo a

“Diduga, ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp7 Juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu,” ungkap Kapolres.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku lain yaitu W (49) yang ditangkap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (19/11/2021).

“Dari tersangka W, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu,” kata Kapolres.

Tersangka Pemalsu Uang

Selain mengamankan uang rupiah palsu tersebut, Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memroduksi uang rupiah palsu di kontrakannya di Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatan membuat uang palsu, Polres Pemalang mengenakan tersangka W dengan pasal 36 Ayat 1 dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, pada tersangka ES dikenakan pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES