Hukum dan Kriminal

John Kenedy Azis Bilang, RUU TPKS Masih Perlu Penyempurnaan

Kamis, 25 November 2021 - 18:13 | 26.72k
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan jika proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih banyak hal yang perlu disempurnakan.

Pasalnya, RUU TPKS harus bisa melindungi semua pihak. Bukan hanya itu, dalam prosesnya juga diketahui masih banyak poin yang belum teradopsi secara baik. Salah satunya terkait dengan upaya pencegahan tindak kekerasan seksual.

"Masih ada yang belum teradopsi, seperti pencegahan dari tindak pidana belum teradopsi secara baik dan perlu ada pencegahan untuk tindak pidana secara terukur," kata John Kenedy Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis 25 November 2021.

Ia mengatakan demikian usai Diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI d Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu menyebut bila sikap Fraksi Golkar sangat jelas terkait RUU TPKS karena sangat dibutuhkan masyarakat. Karenanya harus tetap mengakomodir semua golongan masyarakat dan dipersiapkan secara matang supaya tidak melahirkan polemik di kemudian hari.

"Dari sikap fraksi tentu kami dukung penuh tapi tentu ini harus melindungi semua supaya melahirkan UU berkualitas jangan sampai setelah disahkan ini muncul polemik," ujar John.

Politisi kelahiran Padang Sumatera Barat itu menuturkan, dari draft RUU yang disampaikan masih banyak perlindungan yang ada pada masyarakat tapi belum diadopsi ke dalam RUU tersebut. Ke depan, pihaknya juga akan terus mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat

Untuk pencegahan misalnya, harus secara spesifik disebutkan dalam RUU TPKS, ditujukan kepada masyarakat kategori yang diperlukan supaya jelas bentuk perlindungannya. "Banyak sekali tindak pidana ini terjadi pada masyarakat yang memiliki power syndrome, kelemahan mental dan itu harus jelas bagaimana perlindunganya," kata John Kenedy Azis.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES