Indonesia Positif

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Panitia Pilkades di Kabupaten Probolinggo Laporkan Bacakades

Kamis, 25 November 2021 - 17:00 | 51.02k
Zamroni ketika di SPKT Polres Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Zamroni ketika di SPKT Polres Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Zamroni Fassya, Ketua Panitia Pilkades Desa Curahsawo Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendatangi Mapolres Probolinggo, Kamis (25/11/2021) sore. Mereka mengadukan seorang bacakades di desanya, lantaran diduga mencemarkan nama baiknya di sosial media.

Pria yang akrab disapa Roni itu, datang ke SPKT Polres Probolinggo, dengan didampingi, dua kuasa hukumnya, Dwi Sumitro dan Achmad Mukoffi.

Usai mengirimkan surat pengaduannya, Roni mengatakan secara pribadi merasa dirugikan atas ungkapan seorang Bacakades berinisial S tersebut. Sebab, ungkapan itu disampaikan di sebuah video yang diunggah di media sosial.

Secara tidak langsung, kata dia, nama baiknya tercoret dan merusak citranya sebagai ketua panitia pilkades. Padahal, dirinya mengaku sudah melakukan apa yang menjadi tugas dan fungsi sebagai ketua panitia.

Sehingga, lanjutnya, ia memutuskan untuk melaporkan Bacakades tersebut yang menyatakan dirinya tidak adil dan melakukan intimidasi. Sementara video tersebut sudah tersebar ke berbagai platform media sosial.

“Menyatakan saya mengintimidasi lah, tidak adil dan sebagainya. Ini merusak nama baik. Jadi saya laporkan itu karena merusak citra saya,” jelas Roni.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Dwi Sumitro menambahkan berdasarkan keterangan dan kajian yang dilakukannya, kalimat yang diungkapkan seorang Bacakades dalam video tersebut mengandung unsur pidana.

Video tersebut juga disebar di media sosial. Sehingga, imbuhnya, nama baik klaennya, tercoreng. “Menyalahi undang-undang ITE ini,” paparnya.

Terpisah dari itu, kuasa hukum Bacakades S tersebut, Mustofa mengatakan, hingga kini kliennya belum menerima surat apapun atas aduan Ketua Panitia Pilkades Desa Curahsawo tersebut dari Polres Probolinggo. “Kami belum menerima. Jika memang dilaporkan silakan. Kita buktikan nanti,” kata dia saat dikonfirmasi via telepon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES