Pemerintahan

Perkuat Kearsipan, Pemprov Malut Bangun Depo Arsip

Kamis, 25 November 2021 - 16:36 | 39.49k
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Muliadi Tutupoho (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Muliadi Tutupoho (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Arsip sangat penting untuk itu perlu dikelola secara baik dan harus disimpan di tempat yang layak, Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Malut akan membangun Depo Arsip yang akan dimulai pembangunannya tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kadisarpus Malut Muliadi Tutupoho saat dikonfirmasi TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Kantor Disarpus Malut, Sofifi, Kamis (25/11/2021).

Muliadi mengaku pembangunan depo arsip sangat penting untuk menyimpan dokumen-dokumen penting dan bernilai di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan ditata secara baik, diperlukan gedung yang memadai.

" Kami akan melakukan penataan arsip daerah ini, dikhawatirkan ada dokumen penting yang hilang karena lemah pengarsipan, untuk itu dengan depo arsip, kami akan memperkuat," katanya.

Muliadi mengatakan bahwa tahun ini, pembangunan depo arsip mulai dibangun dengan pemasangan tiang pancang. Lokasi depo arsip Malut ini terletak di belakang Kantor Disarpus Malut dengan  tahap pembangunan gedung dimulai tahun 2022.

"Alhamdulillah tahun ini tahap pemasangan tiang pancang, dan ditargetkan  gedung depo arsip rampung di tahun 2023. Gedung yang dirancang ini standar bencana," harapnya.

Mantan juru bicara Gubernur Malut itu mengaku arsip terdapat arsip statis dan dinamis, sehingga pihaknya akan backup arsip secara digital dan hardcopy, sehingga ke depan dalam penataan arsip merupakan tugas yang berat.

"Penataan arsip ini PR bagi Disarpus Malut, karena selalu mendapat desakan dari DPRD dalam penataan arsip daerah ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembangunan gedung Depo Arsip ini, bukan hanya diperuntukkan untuk penyimpanan dokumen Pemprov Malut saja. "Namun instansi lain juga bisa menyimpan dokumen di sini, dengan dicatat, dirawat dan dijaga keadaan supaya tidak rusak," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES