Ekonomi

Danareksa Jadi Holding, Tumbuhkan Optimisme 'Sehatkan' BUMN Lintas Sektor

Kamis, 25 November 2021 - 16:02 | 53.46k
Logo PT Danareksa (Persero) (FOTO: dok danareksa.co.id)
Logo PT Danareksa (Persero) (FOTO: dok danareksa.co.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Danareksa (Persero) telah ditetapkan sebagai holding BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".

PT Danareksa (Persero) ini selanjutnya akan menjadi induk holding rupa-rupa BUMN di kegiatan usaha bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Menanggapi Danareksa yang menjadi holding BUMN, pengamat BUMN Kiki Rizky Yoctavian menyebut setidaknya ada tiga hal menarik terkait keputusan tersebut. Pertama, dijadikannya PT Danareksa sebagai induk holding menguatkan kegiatan usaha anggota holding di bidang finansial. 

Terlebih, Danareksa sejatinya adalah bidang usaha finansial termasuk di dalamnya jasa pembiayaan investasi. Kemudian Danareksa sebagai konsultan manajemen secara langsung dalam kegiatan anggota holding. Termasuk, dalam hal perencanaan dan pengembangan usaha.

Kiki Rizky YoctavianPengamat BUMN Kiki Rizky Yoctavian (FOTO: dok pribadi)

"Penggabungan Danareksa ini dapat menjadikan efisiensi dalam gerak langkah kementerian BUMN untuk mengontrol dan menyehatkan BUMN yang posisi keuangannya merugi. Sehingga apa bila ada suntikan PMN maka hanya ke induk holdingnya saja," kata Kiki, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 November 2021.

Kendati begitu, Kiki tetap mengingatkan penggabungan tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan baru karena menanggung kegiatan investasi dan finasial anggota holding Danareksa. Sehingga dalam konsolidasi keuangan menjadi beban. 

Hal itu karena Danareksa juga bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.

"Jadi kegiatan finansial anggota holdingnya bisa di dapat dari pembiayaan melalui partisipasi masyarakat. Ini yang harus diperhatikan pengelolaannya," sambung presidium Pena 98.

Sekedar diketahui, Presiden RI Jokowi mengesahkan PT Danareksa (Persero) sebagai holding BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021. PP ini Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".

Nantinya, holding ini akan membawahi perusahaan BUMN lintas sektor, yakni jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, serta jasa kontruksi dan konsultasi konstruksi. Lalu sektor manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Hal ini dimuat dalam pasal 2 ayat 1 beleid tersebut. Isi pasal tersebut perubahan atas ketentuan pasal 2 dalam PP Nomor 25 Tahun 1976.

Dijelaskan bahwa tujuan pembentukan holding ini adalah untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, dan melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen.

Tujuan lainnya adalah untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam pasar 2 ayat 2, dijelaskan mengenai kegiatan usaha holding Danareksa ke depan adalah melakukan aktivitas holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung dan tidak langsung; dan aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lalu perusahaan juga akan melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Di pasal 2 ayat 3, dijelaskan bahwa selain kegiatan tersebut, juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PP pembentukan Danareksa sebagai holding BUMN ini diteken Presiden Jokowi pada 10 November 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama. PP ini juga sudah mulai berlaku sejak diundangkan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES