Peristiwa Nasional

Anak Hasan Aminuddin, Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania Diperiksa KPK RI

Kamis, 25 November 2021 - 14:42 | 244.13k
Zulmi Noor Hasani, anak kandung Hasan Aminuddin.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Zulmi Noor Hasani, anak kandung Hasan Aminuddin.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Putra Hasan Aminuddin, Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probooinggo, Kamis (25/11/2021).

Keduanya merupakan anak kandung dari Hasan Aminuddin, anggota DPR RI nonaktif, dari istri pertamanya. Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Yayasan Pondok Hati, milik Hasan Aminuddin.

Zulmi Noor Hasani merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati. Sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Hati.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Selain Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, sebagai saksi, KPK RI juga memeriksa 11 saksi lainnya yakni, seorang mahasiswa, Hayu Kinanthi Sekar Maharani; petani, Abdul Wasik Hannan; pensiunan Polri, Hasani; Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra; dan Direktur CV Atsil Hidayah, Taufik Hidayat.

Kemudian, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo, Dr Anang; Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, Saiful Farid Cahyono Bhakti; pihak swasta, Suryadi; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi; serta PPK Dinas Pendidikan Probolinggo, Edi Karyawan.

Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probooinggo, nonaktif yakni Puput Tantriana Sari, merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu. Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI.

Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK RI atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES