Peristiwa Daerah

Tanggapi Kasus Perundungan Anak di Kota Malang, Kak Seto Tegaskan Konsep Sparta

Kamis, 25 November 2021 - 12:33 | 30.02k
Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. (Foto: Dok. Instagram @kaksetosahabatanak)
Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. (Foto: Dok. Instagram @kaksetosahabatanak)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kasus perundungan anak atau kekerasan fisik hingga seksual kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kota Malang mendapat respon dari banyak pihak, salah satunya Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Pria yang akran disapa Kak Seto ini mengatakan bahwa munculnya kejadian kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dengan korban yang juga di bawah umur, merupakan kesalahan proses pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan maupun orang tua.

Kak Seto menegaskan bahwa konsep Sparta (Seksi Perlindungan Anak Rukun Tetangga) seharusnya bisa diterapkan sejak awal di setiap daerah, khususnya di wilayah Kota Malang.

Mengingat, inisiasi konsep yang dibuat Kak Seto beberapa tahun lalu ini, menjadi hal penting untuk bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan karakter anak yang memang masih 'labil' atau kondisi karakter atau perasaan anak yang masih mudah berubah-ubah.

"Saya jadi ingat beberapa tahun lalu menggagas Sparta, biasanya RT/RW hanya ada seksi keamanan, ketertiban dan kebersihan. Nah harus nambah satu (seksi perlindungan anak)," ujar Kak Seto saat dihubungi TIMES Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Terlebih, korban yang juga telah tinggal di panti asuhan sekitar 7 tahun lamanya, tentu pihak panti asuhan juga harus bisa bertanggung jawab dan mengawasi secara keseluruhan perkembangan anak tersebut dari masa ke masa.

Oleh sebab itu, belajar dari kasus tersebut yang dimana tingkat pengawasan dan perlindungan anak yang masih dirasa sangat kurang. Kak Seto meminta agar Pemerintah Daerah ataupun melalui langsung Wali Kota Malang untuk bisa menginstruksikan konsep Sparta di setiap RT/RW guna meminimalisir kejadian tersebut kembali terulang.

"Mudah-mudahan Wali Kota punya gagasan menginstruksikan RT/RW tambah satu seksi itu. Tapi gak cuma mereka (Pemerintah Daerah) saja, namun masyarakat juga perlu ada peran. Perlu orang se kampung. Ada keluarga dan tetangga meningkatkan hingga saling menjaga," ungkapnya.

Konsep Sparta yang diusung, lanjut Kak Seto, nantinya ada berbagai peran masyarakat hingga pemerintah untuk memberikan langkah-langkah preventif hingga memberikan kegiatan positif kepada setiap anak di masing-masing wilayah.

"Kan istilahnya kurang tingkatnya pengawasan dan perlindungan anak. Maka muncul kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Kalau lengah, maka akan terjadi. Ini harus di cegah, karena kejahatan seksual selain ada keinginan, juga ada kesempatan atau peluang," katanya.

Maka, Kak Seto pun memohon, sesibuk apapun orang dewasa (orang tua maupun lingkungan sekitar), harus bisa mengupayakan perlindungan anak. Nantinya, jika konsep tersebut terlaksana dengan baik, mala dapat mengkontrol secara aktif pertumbuhan karakter anak tersebut.

"Berikan kegiatan edukatif dan konstruktif. Jadi saya rasa prihatin kemungkinan tindak kekerasan bisa meningkat. Mohon konsep ini bisa dikampanyekan," tuturnya.

Beranjak kepada video perundungan yang sempat viral di media sosial, Kak Seto pun sangat memohon untuk seluruh pengguna media sosial untuk tidak menyebar luaskan identitas pelaku maupun korban yang memang masih di bawah umur.

Jika nantinya terjadi lagi, ia ingin masyarakat di media sosial atau biasa disebut netizen, bisa lebih menginformasikan kepada pihak berwajib ketimbang menyebar luaskan di platform digital. Hal ini tentu untuk menjaga psikis dari korban maupun pelaku yang masih berada di bawah batasan umur.

"Cukup laporkan ke petugas. Misal ke pihak berwajib atau disini peran Kominfo juga penting untuk menstop peredaran video kekerasan anak. Dampaknya bakal mempengaruhi anak lainnya," tegasnya.

Kak Seto yang merasa sedih atas adanya kasus kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan korban pun juga di bawah umur, ia juga memberi apresiasi atas gerak cepat dari Polresta Malang Kota untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga telah ditetapkan 7 tersangka.

"Polresta Malang Kota sudah bergerak cepat. Tersangka sudah di tetapkan. Selanjutnya pelaku memang perlu di proses hukum, meski anak-anak. Nanti akan diberlakukan penetapan hukum melalui SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) tentang perundungan anak," pungkas Ketum LPAI Seto Mulyadi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES