Hukum dan Kriminal

Terjebak Loker di Facebook, 29 Wanita Jadi Korban Perdagangan Manusia

Kamis, 25 November 2021 - 13:03 | 50.22k
Polda Jatim saat ungkap kasus perdagangan orang, Kamis (25/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus perdagangan orang, Kamis (25/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Wanita 41 tahun berbaju tahanan itu bernama NS atau Mami Ambar. Siapa sangka, dia adalah tersangka kasus perdagangan orang atau human trafficking di Jawa Timur.

Sebanyak 29 orang menjadi korban, 23 diantaranya adalah wanita dewasa dan 6 orang lainnya adalah wanita di bawah umur. "29 perempuan tersebut rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lain," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Untuk mengaet 29 wanita ini, Mami Ambar sengaja membuka lowongan kerja di media sosial Facebook. Selanjutnya, mereka yang terpikat dan dinyatakan lolos ditampung disebuah rumah bernama Wisma Penantian di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Para perempuan itu ditampung di Wisma Penantian selama kurang lebih 2 tahun. Mereka memang tidak disiksa, akan tetapi mereka diperdagangkan

"Modus yang dilakukan yang bersangkutan adalah menawarkan kepada perempuan untuk dipekerjakan di daerah Bali melalui FB dengan dijanjikan gaji Rp. 10 sampai 15 juta," tuturnya.

Alih-alih bekerja di daerah Bali dengan gaji besar, 29 korban perempuan tersebut justru di jual ke lelaki hidung belang untuk melayani mereka. Satu perempuan diberi uang Rp250.000 satu kali bermain bersama laki-laki.

Modus perdagangan orang ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial TR kabur melompat pagar tembok belakang pada 15 November 2021 lalu. TR Kemudian melaporkan apa yang menimpanya ke Polisi.

Tersangka perdagangan orang ini pun dikenai Pas 2 Jo Pasal 17 atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang permberantasan tindak pidana orang dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 600 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES