Peristiwa Daerah

Pemkab Mojokerto Sidak Rokok Ilegal di Pasar Mojosari, Nihil Temuan

Rabu, 24 November 2021 - 22:04 | 30.02k
proses sidak yang dilakukan Bupati Mojokerto bersama Kepala KPPBC Sidoarjo, Rabu (23/11/2021) (Dok. Humas Pemkab Mojokerto for TIMES Indonesia)
proses sidak yang dilakukan Bupati Mojokerto bersama Kepala KPPBC Sidoarjo, Rabu (23/11/2021) (Dok. Humas Pemkab Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemkab Mojokerto mulai gencar melakukan sidak rokok ilegal. Sidak kali ini dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di kios-kios pedagang Pasar Tradisional Mojosari, Rabu (24/11/2021). Sidak rokok ilegal ini didampingi oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo, Pantjoro Agung.

Selain sidak dilakukan juga sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam optimalisasi pajak daerah dan bidang penegakan hukum cukai.

Masyarakat Kabupaten Mojokerto sudah taat. Sehingga hasil sidak tidak diketemukan pelanggaran satupun mengenai peredaran rokok ilegal.

Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya rokok polos tanpa pita cukai pada kemasan, pita cukainya palsu (pita cukai asli cetakannya tajam, pita cukai asli kertasnya tidak berpendar jika disinari UV, hologram terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut berbeda), rokok dengan pita cukai bekas (ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan), dan rokok dengan pita cukai berbeda/salah personalisasi/salah peruntukan (bandingkan nama produsen rokok di bagian bawah atau samping kemasan rokok, dengan kepemilikan pita cukai yang dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai).

“Rokok ilegal jelas merugikan Negara dari sisi penerimaan pendapatan, tentunya juga dari sisi  kesehatan jika melihat faktor risikonya. Menggempur rokok ilegal adalah tugas kita bersama. Harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat, Pemerintah juga penegak hukum,” ungkap Bupati dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (24/11/2021).

Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Apabila ditinjau dari segi perekonomian, rokok ilegal merugikan penerimaan pendapatan Negara karena berusaha mengakali untuk menghindari pungutan cukai resmi.

Rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

"Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan Negara melalui cukai dapat meningkat. Sehingga, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok, " pungkas Bupati perempuan pertama ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES