Peristiwa Daerah

Tiga Pemilik Lahan di Tengah Sirkuit Pertamina Mandalika Tuntut Ganti Rugi Non Fisik

Rabu, 24 November 2021 - 19:47 | 40.91k
Ketua tim satgas percepatan Sirkuit Mandalika Kombes Pol Awan Hariono (kaos cokelat) saat melihat kondisi warga Dusun Ebunut di lahan dalam kawasan Sirkuit Mandalika beberapa waktu lalu.
Ketua tim satgas percepatan Sirkuit Mandalika Kombes Pol Awan Hariono (kaos cokelat) saat melihat kondisi warga Dusun Ebunut di lahan dalam kawasan Sirkuit Mandalika beberapa waktu lalu.

TIMESINDONESIA, LOMBOK TENGAH – Tiga pemilik lahan yang berada di tengah Sirkuit Pertamina Mandalika menuntut ganti rugi non fisik terhadap lahan di kawasan lingkar Sirkuit Mandalika. Mereka menolak kebijakan Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah terkait pembayaran lahan. Padahal, pemerintah NTB akan membayar lahan warga senilai Rp 75 juta per are yang akan dituntaskan hari ini.

Ketiga orang itu adalah Abdul Latif, Karmin, dan Timan. Mereka bagian dari tujuh pemeilik lahan lainnya yakni Damar, Gunatih, Haji Milaye, dan Haji Wirantane.

Dihubungi via telepon, Timan mengatakan masih menunggu kesepakatan keluarga terkait kebijakan Gubernur itu. Salah satu yang dipersoalkan adalah ganti rugi non fisik seperti kehilangan pekerjaan, uang kaget, dan pembayaran ganti pohon dan pohon kelapa di atas lahannya.

“Saya tidak menolak secara utuh kebijakan gubernur itu, masih menunggu kesepakatan keluarga baik dari bapak, paman, dan lainnya,” kata Timan kepada wartawan, Rabu (24/11).

satgas percepatan Sirkuit Mandalika 2

Pihaknya mengacu pada lahan Penlok II yang memperoleh ganti rugi non fisik. Maka itu, pihaknya masih menunggu informasi jelas terkait hal itu. Terlebih, tim penanganan percepatan pembebasan lahan juga sudah menghubungi mereka.

Masyarakat di Dusun ebunut, Desa Kuta yang tinggal di tengah Sirkuit Pertamina Mandalika masih menunggu proses pembayaran lahan mereka. Terdapat 28 Kepala Keluarga yang tinggal di lahan seluas 1,5 hektare.

Mereka menunggu kebijakan pemerintah Provinsi NTB untuk segera menuntaskan persoalan itu. Damar (35) tahun pemilik lahan 14 are di kawasan itu sangat antusias dengan kebijakan Gubernur NTB Dr.H. Zulkieflimansyah.

Pasalnya, Bang Zul sapaan karibnya bersedia membayar lahan warga ebunut seharga Rp75 juta per are. “Plus akan memberikan Rp300 juta untuk ganti rugi bangunan serta pohon kelapanya. Bahkan, pohon kelapanya untuk masyarakat,” ujar Damar kepada wartawan  bernada setuju dengan kebijakan Gubernur Zulkieflimansyah.

Keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan itu ditunjukkan dengan mengundang tujuh pemilik lahan di tengah sirkuit. Pertemuan berlangsung pada 22/11 di Pendopo Gubernur. Menurut Damar, pemerintah justru sudah siap membayar. Tinggal menunggu proses.

Hanya saja, tiga dari tujuh orang belum setuju dengan kebijakan gubernur menuntaskan lahan di Penlok I itu. Alasannya, kata Damar, tiga orang itu malah menuntut ganti rugi non fisik seperti kehilangan pekerjaan, uang kaget, dan lainnya.

Padahal, status tanah itu bukan appraisal. Harga yang ditawarkan Gubernur Zul itu dinilai sangat menguntungkan pemilik lahan. Bahkan nyaris sama dengan harga lahan di Penlok II yang sudah dibebaskan. “Sejatinya kebijakan Bang Zul itu luar biasa. Kami tidak menemukan dari pemerintahan sebelumnya,” ungkap Damar.

Pihaknya akan berupaya meyakinkan tiga pemilik lahan lainnya untuk menerima kebijakan pemerintah itu. Terlebih, pemerintah sudah menyerahkan keputusan kepada pemilik lahan. “Sampai pak gubernur bilang kalau mereka mampunya segitu. Kalau mau menerima silakan, tidak pun nggak apa-apa,” paparnya.

Damar menegaskan sangat mendukung niat baik pemerintah tersebut. Lagipula, persoalan di NTB tidak melulu tentang lahan di tengah sirkuit. Menurutnya, pemerintah masih banyak lagi mengurus persoalan lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES