Peristiwa Daerah

Kejari Jepara Kembalikan Uang Hasil Rampasan Korupsi ke LPDB-KUMKM

Rabu, 24 November 2021 - 21:50 | 65.80k
Penyerahan simbolis uang pengganti kerugian Negara dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Ayu Agung (tengah) kepada Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Jaenal Aripin (kanan) di BNI 46 Pressroom Jepara. (FOTO: Arief Pramono/TIMES Indonesia)
Penyerahan simbolis uang pengganti kerugian Negara dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Ayu Agung (tengah) kepada Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Jaenal Aripin (kanan) di BNI 46 Pressroom Jepara. (FOTO: Arief Pramono/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEPARA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari Jepara) Jawa Tengah senilai Rp1 milliar. 

Uang tersebut berasal dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM yang disalahgunakan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Permata Jepara. 

Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini telah bergulir sejak tahun 2014 lalu, yang menyeret nama Abdul Rauf selaku pemilik KSU Permata. 

Kepala Kejari Kabupaten Jepara, Ayu Agung mengatakan, kasus ini telah menjalani proses persidangan, dan pemilik KSU Permata Abdul Rouf telah dijatuhi hukuman empat 
tahun penjara.

Namun sebelum persidangan, kata Ayu, pemilik KSU itu sempat mengembalikan uang yang digelapkan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan, lantaran pemalsuan dokumen fiktif.

”Uang itu sudah dikembalikan. Dana itu resmi sudah ditransfer ke rekening sebagai dana negara,” ujar Ayu kepada, Rabu (24/11/2021) di BNI 46 Pressroom Jepara. 

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Jaenal Aripin mengaku, penggantian kerugian negara ini menjadi semacam terapi bagi koperasi yang menyalah gunakan pinjaman dana LPSB.

Aripin mengatakan, pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM juga mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN. 

“Karena dana negara ini, harusnya disalurkan kepada masyarakat atau anggota agar bisa bangkit menjalankan usahanya. Yaitu untuk membangkitkan perekonomian masyarakat,” ucap Aripin. 

Aripin menegaskan, bagi koperasi yang mendapatkan pinjaman dana bergulir, harus dipergunakan sebagai mana mestinya. Karena merekayasa maupun penggelapan dana tersebut merupakan pelanggaran hukum. 

“Jangan merekayasa. Ini pelangaran hukum dan masuk di tindak pindaan korups juga,” tegas Aripin. 

Selama ini, LPDB memiliki peran strategis dalam membina Koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing melalui modal usaha.   

LPDB dalam melaksanakan pengelolaan dana bergulir disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. 

Sedangkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara, Iyus Hendayana menambahkan, sidang yang menyeret nama Abdul Rauf sebelumnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Bahkan melalui keluarganya, kata Iyus, terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya senilai Rp 1 miliar. Meski demikian, proses hukum masih terus belanjut. 

Uang diserahkan dua kali kepada pihak Kejari Jepara. Masing-masing penyerahan Rp 500 juta. Jadi, totalnya Rp 1 miliar. Penyerahan pertama pada 8 Januari. Disusul penyerahan kedua pada 11 Februari lalu. 

Abdul Rouf terjerat dugaan kasus korupsi LPDB-KUMKM. Dana bantuan modal usaha Rp 1 miliar itu, diajukan pada 2015. 
Namun setelah bantuan cair, ada dugaan penyaluran yang tidak sesuai. Mestinya dana bantuan didistribusikan kepada 50 daftar penerima definitif. 

Dari hasil pemeriksaan para daftar penerima itu, ternyata tidak ada sama sekali yang menerima bantuan dari KSU Permata. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES