Pemerintahan

Cabut Satu Perda, Pemkab Lamongan Sampaikan 3 Raperda Usulan

Rabu, 24 November 2021 - 21:44 | 36.27k
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat rapat paripurna dalam rangka pengantar nota raperda usulan eksekutif dan raperda inisiatif legislatif Lamongan di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (24/11/2021), Foto : Prokopim Lamongan for TIMES Indonesia)
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat rapat paripurna dalam rangka pengantar nota raperda usulan eksekutif dan raperda inisiatif legislatif Lamongan di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (24/11/2021), Foto : Prokopim Lamongan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) menyampaikan nota penjelasan atas 3 (tiga) raperda (rancangan peraturan daerah) usulan yang meliputi pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007. 

Dicabutnya Perda tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai tindaklanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat rapat paripurna dalam rangka pengantar nota raperda usulan eksekutif dan raperda inisiatif legislatif Lamongan di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (24/11/2021).

"Pemkab telah menetapkan Perbup Lamongan Nomor 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sehingga perlu penetapan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2007,” ujar Pak Yes. 

Sehubungan dengan perkembangan perekonomian serta meningkatkan kualitas pelayanan proses tera/tera ulang, ungkap Pak Yes, maka struktur tariff, obyek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, dan tata cara pemungutan telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 perlu disesuaikan. "Artinya disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah," katanya. 

Terkait raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, menurut Pak Yes, menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum dalam pelaksanaan persetujuan bangunan gedung. Penyelenggaraan persetujuan pembangunan ini, Pak Yes mentargetkan, dapat mendorong perbaikan ekosistem investasi dan transformasi ekonomi nasional.

Bupati-Lamongan-2.jpg

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Raperda tersebut dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lamongan, sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang selanjutnya akan dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya. 

Tak hanya eksekutif yang menyampaikan raperda, pihak legislatif juga menyampaikan 2 (dua) raperda yang menjadi inisiatif DPRD Lamongan yakni raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.  

“Semakin banyaknya lahan yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan perumahan berdampak terhadap penggunaan lahan untuk pemakaman dan menimbulkan banyak dinamika. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dan perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemakaman,” ujar Aslichah, selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sedangkan terkait penyelenggaraan kesejahteraan usia lanjut, Aslichah mengatakan, pemenuhan hak dasar lansia, peran Pemda, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha sangat diperlukan bagi kemandiriannya, serta dapat terlaksana dengan komitmen dari stakeholder. 

"Atas dasar tersebut, maka dianggap perlu untuk ditetapkannya Perda tentang kesejahteraan lansia," ucap Aslichah usai menyampaikan nota penjelasan raperda inisiatif DPRD Lamongan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES