Peristiwa Daerah

Jelang Nataru, Pemkab Indramayu akan Terapkan PPKM Level 3

Rabu, 24 November 2021 - 21:26 | 31.25k
Penyekatan jalan di Indramayu. (Foto: Diskominfo Kabupaten Indramayu)
Penyekatan jalan di Indramayu. (Foto: Diskominfo Kabupaten Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Menjelang datangnya masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Indramayu bersiap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menjelaskan, penetapan PPKM Level 3 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri pada 22 November 2021 kemarin.

"Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada Libur Nataru nanti," jelasnya, Rabu (24/11/2021).

Deden melanjutkan, terdapat beberapa skenario yang akan diterapkan di Kabupaten Indramayu, sesuai dengan Inmendagri tersebut. Di antaranya, libur anak sekolah tidak akan dilaksanakan pada masa libur Nataru, pembagian rapor sekolah dilaksanakan setelah tahun baru, kegiatan kesenian dan olahraga ditiadakan.

Kemudian, tidak mengizinkan ASN mengambil cuti libur Nataru, dan sejumlah skenario lainnya. Selain itu, akan ada pula pengetatan di sejumlah ruas jalan protokol untuk mencegah terjadinya perayaan malam tahun baru di sejumlah titik di Kabupaten Indramayu.

Dalam menghadapi persiapan Nataru dan PPKM Level 3 tersebut, tambah Deden, Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu rencananya akan melaksanakan rapat koordinasi untuk mematangkannya.

"Kita sudah dikoordinasikan secara verbal kepada aparat keamanan TNI-Polri," ungkapnya terkait penerapan PPKM Level 3 saat Nataru. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES